<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontroversial! Parlemen Israel Setujui Tahap Awal RUU Pembatasan Azan</title><description>Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi penyiaran azan melalui pengeras suara di masjid. Persetujuan tersebut diberikan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu 1 Juli 2026, sebagai tahap awal proses legislasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/18/3227713/kontroversial-parlemen-israel-setujui-tahap-awal-ruu-pembatasan-azan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/02/18/3227713/kontroversial-parlemen-israel-setujui-tahap-awal-ruu-pembatasan-azan"/><item><title>Kontroversial! Parlemen Israel Setujui Tahap Awal RUU Pembatasan Azan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/18/3227713/kontroversial-parlemen-israel-setujui-tahap-awal-ruu-pembatasan-azan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/02/18/3227713/kontroversial-parlemen-israel-setujui-tahap-awal-ruu-pembatasan-azan</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2026 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/02/18/3227713/parlemen_israel_setujui_tahap_awal_ruu_pembatasan_azan-uKV5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parlemen Israel Setujui Tahap Awal RUU Pembatasan Azan (foto: Arsip AA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/02/18/3227713/parlemen_israel_setujui_tahap_awal_ruu_pembatasan_azan-uKV5_large.jpg</image><title>Parlemen Israel Setujui Tahap Awal RUU Pembatasan Azan (foto: Arsip AA)</title></images><description>&#13;
&#13;
YERUSALEM &amp;ndash; Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi penyiaran azan melalui pengeras suara di masjid. Persetujuan tersebut diberikan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu 1 Juli 2026, sebagai tahap awal proses legislasi.&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan hukum di Israel, sebuah RUU masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
Dikutip dari Israel Hayom, seperti dilansir dari trtworld, Kamis (2/7/2026). Knesset menyetujui RUU tersebut untuk memperketat penegakan aturan terhadap apa yang disebut sebagai &amp;quot;kebisingan masjid&amp;quot;.&#13;
&#13;
Sementara itu, Yedioth Ahronoth melaporkan RUU tersebut lolos dengan dukungan 50 anggota parlemen, sementara 36 anggota lainnya menolak. Pemungutan suara dilakukan di parlemen yang beranggotakan 120 orang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
RUU tersebut diajukan oleh partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Usulan itu juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman.&#13;
&#13;
Salah satu ketentuan dalam rancangan undang-undang itu mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Ketentuan tersebut dilaporkan oleh Channel 14 Israel.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, larangan penggunaan pengeras suara untuk azan dinilai akan menghilangkan fungsi utama azan, yakni sebagai penanda waktu salat bagi umat Islam, bukan sekadar ritual yang dikumandangkan di dalam masjid.&#13;
&#13;
Upaya serupa sebenarnya pernah diajukan pada 2016 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Saat itu, para pendukung RUU beralasan bahwa suara azan melalui pengeras suara merupakan &amp;quot;kebisingan yang tidak tertahankan&amp;quot;, terutama pada waktu dini hari.&#13;
&#13;
Namun, usulan yang kerap disebut para pengkritiknya sebagai &amp;quot;RUU Muazin&amp;quot; itu tidak pernah disahkan. Salah satu alasannya adalah munculnya kekhawatiran bahwa aturan tersebut juga berpotensi berdampak pada penggunaan sirene Shabbat dalam tradisi Yahudi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
YERUSALEM &amp;ndash; Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi penyiaran azan melalui pengeras suara di masjid. Persetujuan tersebut diberikan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu 1 Juli 2026, sebagai tahap awal proses legislasi.&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan hukum di Israel, sebuah RUU masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
Dikutip dari Israel Hayom, seperti dilansir dari trtworld, Kamis (2/7/2026). Knesset menyetujui RUU tersebut untuk memperketat penegakan aturan terhadap apa yang disebut sebagai &amp;quot;kebisingan masjid&amp;quot;.&#13;
&#13;
Sementara itu, Yedioth Ahronoth melaporkan RUU tersebut lolos dengan dukungan 50 anggota parlemen, sementara 36 anggota lainnya menolak. Pemungutan suara dilakukan di parlemen yang beranggotakan 120 orang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
RUU tersebut diajukan oleh partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Usulan itu juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman.&#13;
&#13;
Salah satu ketentuan dalam rancangan undang-undang itu mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Ketentuan tersebut dilaporkan oleh Channel 14 Israel.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, larangan penggunaan pengeras suara untuk azan dinilai akan menghilangkan fungsi utama azan, yakni sebagai penanda waktu salat bagi umat Islam, bukan sekadar ritual yang dikumandangkan di dalam masjid.&#13;
&#13;
Upaya serupa sebenarnya pernah diajukan pada 2016 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Saat itu, para pendukung RUU beralasan bahwa suara azan melalui pengeras suara merupakan &amp;quot;kebisingan yang tidak tertahankan&amp;quot;, terutama pada waktu dini hari.&#13;
&#13;
Namun, usulan yang kerap disebut para pengkritiknya sebagai &amp;quot;RUU Muazin&amp;quot; itu tidak pernah disahkan. Salah satu alasannya adalah munculnya kekhawatiran bahwa aturan tersebut juga berpotensi berdampak pada penggunaan sirene Shabbat dalam tradisi Yahudi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
