<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Tegaskan Japto Tak Tahu Asal-usul Aset yang Disita KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Ia diperiksa soal penyitaan aset berupa mobil dan uang guna menelusuri asal-usulnya yang diduga terkait perkara rasuah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227722/kuasa-hukum-tegaskan-japto-tak-tahu-asal-usul-aset-yang-disita-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227722/kuasa-hukum-tegaskan-japto-tak-tahu-asal-usul-aset-yang-disita-kpk"/><item><title>Kuasa Hukum Tegaskan Japto Tak Tahu Asal-usul Aset yang Disita KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227722/kuasa-hukum-tegaskan-japto-tak-tahu-asal-usul-aset-yang-disita-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227722/kuasa-hukum-tegaskan-japto-tak-tahu-asal-usul-aset-yang-disita-kpk</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2026 09:13 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227722/japto_soerjosoemarno-OUVG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227722/japto_soerjosoemarno-OUVG_large.jpg</image><title> Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Ia diperiksa soal penyitaan aset berupa mobil dan uang guna menelusuri asal-usulnya yang diduga terkait perkara rasuah.&#13;
&#13;
Menurut kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, pemeriksaan kliennya itu terkait PT ABP yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus Pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi. Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai Komisaris Utama,&amp;quot; kata Cholidin, Kamis (1/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Achmad pun menepis jika kliennya mengetahui asal-usul aset yang kini disita KPK dan berkaitan dengan perkara rasuah. &amp;quot;Tidak tahu, karena yang menangani kontrak adalah Direktur PT PAP dengan Direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Japto kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dijadwalkan untuk mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.&#13;
&#13;
Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan yang diduga diterima berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Ia diperiksa soal penyitaan aset berupa mobil dan uang guna menelusuri asal-usulnya yang diduga terkait perkara rasuah.&#13;
&#13;
Menurut kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, pemeriksaan kliennya itu terkait PT ABP yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus Pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi. Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai Komisaris Utama,&amp;quot; kata Cholidin, Kamis (1/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Achmad pun menepis jika kliennya mengetahui asal-usul aset yang kini disita KPK dan berkaitan dengan perkara rasuah. &amp;quot;Tidak tahu, karena yang menangani kontrak adalah Direktur PT PAP dengan Direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Japto kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dijadwalkan untuk mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.&#13;
&#13;
Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan yang diduga diterima berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
