<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Istri dan Dua Anak Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Terkait Dugaan Gratifikasi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (2/7/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227803/kpk-periksa-istri-dan-dua-anak-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-terkait-dugaan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227803/kpk-periksa-istri-dan-dua-anak-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-terkait-dugaan-gratifikasi"/><item><title>KPK Periksa Istri dan Dua Anak Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Terkait Dugaan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227803/kpk-periksa-istri-dan-dua-anak-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-terkait-dugaan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227803/kpk-periksa-istri-dan-dua-anak-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-terkait-dugaan-gratifikasi</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2026 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227803/komisi_pemberantasan_korupsi-aRnz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227803/komisi_pemberantasan_korupsi-aRnz_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
Adapun saksi yang diperiksa ialah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta, dan Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN), yang merupakan putri Ma&amp;#39;ruf Cahyono. Selain itu, penyidik juga memeriksa Djuwarijah, pensiunan ASN yang merupakan istri Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik KPK.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ma&amp;#39;ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (26/6/2026). Seusai pemeriksaan, Ma&amp;#39;ruf mengatakan penyidik baru mengajukan pertanyaan seputar identitas dan tugas yang diembannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,&amp;quot; kata Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
Sementara itu, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang selama Ma&amp;#39;ruf menjabat Sekjen MPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,&amp;quot; kata Budi, Jumat (26/6/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
Adapun saksi yang diperiksa ialah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta, dan Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN), yang merupakan putri Ma&amp;#39;ruf Cahyono. Selain itu, penyidik juga memeriksa Djuwarijah, pensiunan ASN yang merupakan istri Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik KPK.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ma&amp;#39;ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (26/6/2026). Seusai pemeriksaan, Ma&amp;#39;ruf mengatakan penyidik baru mengajukan pertanyaan seputar identitas dan tugas yang diembannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,&amp;quot; kata Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
Sementara itu, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang selama Ma&amp;#39;ruf menjabat Sekjen MPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,&amp;quot; kata Budi, Jumat (26/6/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
