<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR, Tersangka Akui Perbuatan di Enam TKP</title><description>Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227829/polisi-rekonstruksi-kasus-penyekapan-ytr-tersangka-akui-perbuatan-di-enam-tkp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227829/polisi-rekonstruksi-kasus-penyekapan-ytr-tersangka-akui-perbuatan-di-enam-tkp"/><item><title>Polisi Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR, Tersangka Akui Perbuatan di Enam TKP</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227829/polisi-rekonstruksi-kasus-penyekapan-ytr-tersangka-akui-perbuatan-di-enam-tkp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227829/polisi-rekonstruksi-kasus-penyekapan-ytr-tersangka-akui-perbuatan-di-enam-tkp</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2026 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227829/direktur_ppa_dan_ppo_polda_jabar_kombes_rumi-5odN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227829/direktur_ppa_dan_ppo_polda_jabar_kombes_rumi-5odN_large.jpg</image><title> Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG &amp;ndash; Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.&#13;
&#13;
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari mengatakan, rekonstruksi menggunakan saksi pengganti dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari tersangka. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang terjadi di enam TKP,&amp;quot; kata Rumi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski penyidikan mencakup enam lokasi, penyidik memfokuskan rekonstruksi pada tiga lokasi utama, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6, yang dinilai menjadi titik utama terjadinya tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;TKP 3, 5, dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rekonstruksi terungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, ancaman menggunakan golok, hingga penganiayaan dengan tangan kosong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis,&amp;quot; tambah Rumi.&#13;
&#13;
Penyidik juga mengklarifikasi informasi mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, luka tersebut diduga akibat kekerasan berulang, bukan karena tindakan menggunting sebagaimana sempat beredar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir,&amp;quot; tegas Rumi.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik masih mendalami keterangan korban terkait dugaan kekerasan seksual. Polisi memastikan akan menambahkan sangkaan pasal apabila dugaan tersebut terbukti.&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan tersangka sempat meminta bantuan penjaga rumah kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, korban kemudian disarankan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap karena kondisinya dinilai serius.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka meminta kepada penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, korban diminta dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah,&amp;quot; ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Setelah itu, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Berdasarkan rekaman CCTV rumah sakit, tersangka tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari menggunakan mobil berwarna putih bersama seorang saksi yang merupakan penjaga rumah.&#13;
&#13;
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga dipindahkan ke sedikitnya empat rumah indekos di kawasan Bandung Raya dan mengalami kekerasan berulang hingga kondisi fisiknya memburuk.&#13;
&#13;
Saat ditemukan, YTR berada dalam kondisi kritis serta mengalami gangguan serius, termasuk tidak dapat berbicara, mendengar, maupun berjalan secara normal.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG &amp;ndash; Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.&#13;
&#13;
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari mengatakan, rekonstruksi menggunakan saksi pengganti dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari tersangka. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang terjadi di enam TKP,&amp;quot; kata Rumi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski penyidikan mencakup enam lokasi, penyidik memfokuskan rekonstruksi pada tiga lokasi utama, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6, yang dinilai menjadi titik utama terjadinya tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;TKP 3, 5, dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rekonstruksi terungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, ancaman menggunakan golok, hingga penganiayaan dengan tangan kosong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis,&amp;quot; tambah Rumi.&#13;
&#13;
Penyidik juga mengklarifikasi informasi mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, luka tersebut diduga akibat kekerasan berulang, bukan karena tindakan menggunting sebagaimana sempat beredar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir,&amp;quot; tegas Rumi.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik masih mendalami keterangan korban terkait dugaan kekerasan seksual. Polisi memastikan akan menambahkan sangkaan pasal apabila dugaan tersebut terbukti.&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan tersangka sempat meminta bantuan penjaga rumah kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, korban kemudian disarankan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap karena kondisinya dinilai serius.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka meminta kepada penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, korban diminta dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah,&amp;quot; ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Setelah itu, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Berdasarkan rekaman CCTV rumah sakit, tersangka tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari menggunakan mobil berwarna putih bersama seorang saksi yang merupakan penjaga rumah.&#13;
&#13;
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga dipindahkan ke sedikitnya empat rumah indekos di kawasan Bandung Raya dan mengalami kekerasan berulang hingga kondisi fisiknya memburuk.&#13;
&#13;
Saat ditemukan, YTR berada dalam kondisi kritis serta mengalami gangguan serius, termasuk tidak dapat berbicara, mendengar, maupun berjalan secara normal.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
