<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris</title><description>Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227881/polda-metro-bantah-penangkapan-roy-suryo-bak-teroris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227881/polda-metro-bantah-penangkapan-roy-suryo-bak-teroris"/><item><title>Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227881/polda-metro-bantah-penangkapan-roy-suryo-bak-teroris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/02/337/3227881/polda-metro-bantah-penangkapan-roy-suryo-bak-teroris</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2026 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227881/roy_suryo-lQPV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro bantah penangkapan Roy Suryo bak teroris (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/02/337/3227881/roy_suryo-lQPV_large.jpg</image><title>Polda Metro bantah penangkapan Roy Suryo bak teroris (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah penggeledahan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional. Diketok, diantar, dibukakan, jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar, fakta di lapangan tidak seperti itu,&amp;quot; ujarnya, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sempurna sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang, termasuk dalam proses penangkapan terhadap Roy Suryo. Semua itu diperkuat bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan dalam sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari Termohon pada Rabu 2 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya dalam pembuktian yang termohon sampaikan itu diterima oleh Hakim dengan lengkap. Kami mengajukan 50 bukti surat dan 1 ahli. Terkait yang dianggap cacat formal, istilah cacat formal tidak ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, soal klaim kubu Roy Suryo yang menyebutkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya menguntungkan mereka merupakan hak mereka. Pastinya, hakim memiliki pandangannya pula atas keterangan ahli yang dihadirkannya itu untuk memperkuat dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hanya hakim punya keyakinan sendiri,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah penggeledahan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional. Diketok, diantar, dibukakan, jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar, fakta di lapangan tidak seperti itu,&amp;quot; ujarnya, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sempurna sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang, termasuk dalam proses penangkapan terhadap Roy Suryo. Semua itu diperkuat bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan dalam sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari Termohon pada Rabu 2 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya dalam pembuktian yang termohon sampaikan itu diterima oleh Hakim dengan lengkap. Kami mengajukan 50 bukti surat dan 1 ahli. Terkait yang dianggap cacat formal, istilah cacat formal tidak ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, soal klaim kubu Roy Suryo yang menyebutkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya menguntungkan mereka merupakan hak mereka. Pastinya, hakim memiliki pandangannya pula atas keterangan ahli yang dihadirkannya itu untuk memperkuat dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hanya hakim punya keyakinan sendiri,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
