<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar dalam Kasus Impor Barang</title><description>Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228022/tiga-pejabat-bea-cukai-didakwa-terima-suap-rp63-5-miliar-dalam-kasus-impor-barang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228022/tiga-pejabat-bea-cukai-didakwa-terima-suap-rp63-5-miliar-dalam-kasus-impor-barang"/><item><title>Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar dalam Kasus Impor Barang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228022/tiga-pejabat-bea-cukai-didakwa-terima-suap-rp63-5-miliar-dalam-kasus-impor-barang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228022/tiga-pejabat-bea-cukai-didakwa-terima-suap-rp63-5-miliar-dalam-kasus-impor-barang</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228022/tiga_pejabat_bea_cukai_didakwa_terima_suap-solP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar (foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228022/tiga_pejabat_bea_cukai_didakwa_terima_suap-solP_large.jpg</image><title>Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar (foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Nilai suap tersebut terdiri atas uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang mewah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar,&amp;quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut JPU, suap dari PT Blueray Cargo diberikan oleh John Field selaku pemilik perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.&#13;
&#13;
JPU merinci, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar.&#13;
&#13;
Selain uang, para terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU menyebut tujuan pemberian suap tersebut agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bidang kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para terdakwa disebut menerima &amp;quot;uang pelicin&amp;quot; tersebut sebanyak delapan kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.&#13;
&#13;
Subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI tentang Penyesuaian Jenis dan Besaran Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Nilai suap tersebut terdiri atas uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang mewah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar,&amp;quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut JPU, suap dari PT Blueray Cargo diberikan oleh John Field selaku pemilik perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.&#13;
&#13;
JPU merinci, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar.&#13;
&#13;
Selain uang, para terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU menyebut tujuan pemberian suap tersebut agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bidang kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para terdakwa disebut menerima &amp;quot;uang pelicin&amp;quot; tersebut sebanyak delapan kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.&#13;
&#13;
Subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI tentang Penyesuaian Jenis dan Besaran Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
