<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan</title><description>Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228072/12-019-wni-eks-jaringan-online-scam-di-kamboja-minta-dipulangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228072/12-019-wni-eks-jaringan-online-scam-di-kamboja-minta-dipulangkan"/><item><title>12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228072/12-019-wni-eks-jaringan-online-scam-di-kamboja-minta-dipulangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228072/12-019-wni-eks-jaringan-online-scam-di-kamboja-minta-dipulangkan</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228072/wni-zHRV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNI minta dipulangkan dari Kamboja (Foto: Binti M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228072/wni-zHRV_large.jpg</image><title>WNI minta dipulangkan dari Kamboja (Foto: Binti M/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.&#13;
&#13;
KBRI Phnom Penh melaporkan angka itu melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.&#13;
&#13;
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.&#13;
&#13;
Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menjelaskan bahwa para WNI yang masih bertahan di Kamboja beralasan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,&amp;quot; ungkap Krishnajie, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Krishnajie mengatakan selain menangani WNI yang datang langsung untuk melapor, KBRI Phnom Penh juga terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah.&#13;
&#13;
Saat ini, kata Krishnajie, sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dengan lebih dari 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo. Di samping itu, sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di kawasan sekitar Phnom Penh.&#13;
&#13;
&amp;quot;KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara secara terbatas bagi WNI yang memiliki keterbatasan finansial dan berada dalam kondisi rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak. Saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh sambil menunggu proses kepulangan mereka,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dia juga mengatakan enam bulan sejak lonjakan pertama terjadi pada pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kamboja hingga kini masih mengintensifkan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah. Situasi tersebut berdampak langsung pada terus bertambahnya jumlah WNI yang meminta bantuan kepulangan kepada KBRI.&#13;
&#13;
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh mencatat adanya WNI yang justru baru masuk ke Kamboja untuk terlibat dalam jaringan penipuan daring di tengah upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kamboja.&#13;
&#13;
&amp;quot;KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,&amp;quot; ungkap Krishnajie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua pihak termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.&#13;
&#13;
KBRI Phnom Penh melaporkan angka itu melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.&#13;
&#13;
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.&#13;
&#13;
Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menjelaskan bahwa para WNI yang masih bertahan di Kamboja beralasan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,&amp;quot; ungkap Krishnajie, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Krishnajie mengatakan selain menangani WNI yang datang langsung untuk melapor, KBRI Phnom Penh juga terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah.&#13;
&#13;
Saat ini, kata Krishnajie, sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dengan lebih dari 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo. Di samping itu, sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di kawasan sekitar Phnom Penh.&#13;
&#13;
&amp;quot;KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara secara terbatas bagi WNI yang memiliki keterbatasan finansial dan berada dalam kondisi rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak. Saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh sambil menunggu proses kepulangan mereka,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dia juga mengatakan enam bulan sejak lonjakan pertama terjadi pada pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kamboja hingga kini masih mengintensifkan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah. Situasi tersebut berdampak langsung pada terus bertambahnya jumlah WNI yang meminta bantuan kepulangan kepada KBRI.&#13;
&#13;
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh mencatat adanya WNI yang justru baru masuk ke Kamboja untuk terlibat dalam jaringan penipuan daring di tengah upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kamboja.&#13;
&#13;
&amp;quot;KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,&amp;quot; ungkap Krishnajie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua pihak termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
