<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Yakin 100% Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim</title><description>Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo. Terlebih, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim proses penangkapan Roy Suryo sesuai aturan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228082/polda-metro-jaya-yakin-100-praperadilan-roy-suryo-ditolak-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228082/polda-metro-jaya-yakin-100-praperadilan-roy-suryo-ditolak-hakim"/><item><title>Polda Metro Jaya Yakin 100% Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228082/polda-metro-jaya-yakin-100-praperadilan-roy-suryo-ditolak-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228082/polda-metro-jaya-yakin-100-praperadilan-roy-suryo-ditolak-hakim</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228082/kombes_abrianto_pardede-JjbE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228082/kombes_abrianto_pardede-JjbE_large.jpg</image><title>Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo. Terlebih, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim proses penangkapan Roy Suryo sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sidang kelima, yaitu kesimpulan di mana dari kami yang dikuasakan dari Reskrim Polda Metro Jaya itu memberikan kesimpulan rentetan kejadian mulai dari hari pertama sampai hari kelima ini,&amp;quot; ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, kesimpulan yang disampaikan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon berisi rangkaian fakta-fakta yang ada di persidangan sejak pertama digelar hingga pada Jumat (3/7) ini. Bahkan, ahli pun telah dihadirkan pihaknya untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo sudah sesuai aturan berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya kami tetap memberikan penjelasan kepada hakim bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah profesional, tindakan-tindakan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi yang harus diragukan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kami tetap 100 persen ya, dari doa, dari dukungan teman-teman sekalian InysaAllah yang terbaik. Karena ini kan bukan mencari lawan, tapi memberikan yang terbaik buat negara kita biar damai, aman, sentosa. Insya Allah memenangkan praperadilan, kan keyakinan hanya milik Allah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo. Terlebih, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim proses penangkapan Roy Suryo sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sidang kelima, yaitu kesimpulan di mana dari kami yang dikuasakan dari Reskrim Polda Metro Jaya itu memberikan kesimpulan rentetan kejadian mulai dari hari pertama sampai hari kelima ini,&amp;quot; ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, kesimpulan yang disampaikan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon berisi rangkaian fakta-fakta yang ada di persidangan sejak pertama digelar hingga pada Jumat (3/7) ini. Bahkan, ahli pun telah dihadirkan pihaknya untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo sudah sesuai aturan berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya kami tetap memberikan penjelasan kepada hakim bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah profesional, tindakan-tindakan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi yang harus diragukan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kami tetap 100 persen ya, dari doa, dari dukungan teman-teman sekalian InysaAllah yang terbaik. Karena ini kan bukan mencari lawan, tapi memberikan yang terbaik buat negara kita biar damai, aman, sentosa. Insya Allah memenangkan praperadilan, kan keyakinan hanya milik Allah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
