<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi</title><description>Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228090/roy-suryo-kembali-ajukan-praperadilan-polda-metro-jaya-siap-hadapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228090/roy-suryo-kembali-ajukan-praperadilan-polda-metro-jaya-siap-hadapi"/><item><title>Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228090/roy-suryo-kembali-ajukan-praperadilan-polda-metro-jaya-siap-hadapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228090/roy-suryo-kembali-ajukan-praperadilan-polda-metro-jaya-siap-hadapi</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228090/kombes_pol_abrianto_pardede-rWGV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228090/kombes_pol_abrianto_pardede-rWGV_large.jpg</image><title>Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Silakan mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah menerima atau tidak. Karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama, kan ada ketentuannya,&amp;quot; ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.&#13;
&#13;
Selain itu, negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat yang ingin menguji tindakan aparat penegak hukum. Adapun diterima atau tidaknya permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila permohonan diajukan kembali dengan objek yang sama. Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Silakan mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah menerima atau tidak. Karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama, kan ada ketentuannya,&amp;quot; ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.&#13;
&#13;
Selain itu, negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat yang ingin menguji tindakan aparat penegak hukum. Adapun diterima atau tidaknya permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila permohonan diajukan kembali dengan objek yang sama. Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
