<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter Icha</title><description>Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya kelemahan sistem pengamanan di fasilitas kesehatan tempat Dokter Icha bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemenkes menyoroti minimnya peran petugas keamanan saat aksi intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228096/hasil-investigasi-kemenkes-ungkap-lemahnya-pengamanan-igd-dalam-kasus-dokter-icha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228096/hasil-investigasi-kemenkes-ungkap-lemahnya-pengamanan-igd-dalam-kasus-dokter-icha"/><item><title>Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter Icha</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228096/hasil-investigasi-kemenkes-ungkap-lemahnya-pengamanan-igd-dalam-kasus-dokter-icha</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228096/hasil-investigasi-kemenkes-ungkap-lemahnya-pengamanan-igd-dalam-kasus-dokter-icha</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228096/icha-YrSK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228096/icha-YrSK_large.jpg</image><title>Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya kelemahan sistem pengamanan di fasilitas kesehatan tempat Dokter Icha bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemenkes menyoroti minimnya peran petugas keamanan saat aksi intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Rudi SN Putra, mengatakan ruang IGD seharusnya menjadi area terbatas yang steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun, dalam kasus tersebut, pelaku justru dapat masuk dan mengganggu konsentrasi tenaga medis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menemukan bahwa saat intimidasi terjadi, pihak sekuriti belum melakukan aktivitas pengamanan yang memadai. Padahal, IGD adalah area vital yang membutuhkan konsentrasi tinggi bagi dokter,&amp;quot; ungkap Rudi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas temuan tersebut, Kemenkes memberikan teguran sekaligus menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk segera memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.&#13;
&#13;
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan memiliki mekanisme mitigasi risiko konflik agar kejadian serupa tidak terulang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius.&#13;
&#13;
Menurut Azhar, apabila memenuhi unsur tindak pidana, pelaku intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas,&amp;quot; ujar Azhar.&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa,&amp;quot; tegas Yuli.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya kelemahan sistem pengamanan di fasilitas kesehatan tempat Dokter Icha bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemenkes menyoroti minimnya peran petugas keamanan saat aksi intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Rudi SN Putra, mengatakan ruang IGD seharusnya menjadi area terbatas yang steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun, dalam kasus tersebut, pelaku justru dapat masuk dan mengganggu konsentrasi tenaga medis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menemukan bahwa saat intimidasi terjadi, pihak sekuriti belum melakukan aktivitas pengamanan yang memadai. Padahal, IGD adalah area vital yang membutuhkan konsentrasi tinggi bagi dokter,&amp;quot; ungkap Rudi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas temuan tersebut, Kemenkes memberikan teguran sekaligus menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk segera memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.&#13;
&#13;
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan memiliki mekanisme mitigasi risiko konflik agar kejadian serupa tidak terulang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius.&#13;
&#13;
Menurut Azhar, apabila memenuhi unsur tindak pidana, pelaku intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas,&amp;quot; ujar Azhar.&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa,&amp;quot; tegas Yuli.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
