<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andi Azwan Sebut Langkah Praperadilan Roy Suryo Tindakan Pengecut!</title><description>Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228104/andi-azwan-sebut-langkah-praperadilan-roy-suryo-tindakan-pengecut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228104/andi-azwan-sebut-langkah-praperadilan-roy-suryo-tindakan-pengecut"/><item><title>Andi Azwan Sebut Langkah Praperadilan Roy Suryo Tindakan Pengecut!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228104/andi-azwan-sebut-langkah-praperadilan-roy-suryo-tindakan-pengecut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/03/337/3228104/andi-azwan-sebut-langkah-praperadilan-roy-suryo-tindakan-pengecut</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228104/andi_azwan-16in_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228104/andi_azwan-16in_large.jpg</image><title>Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Menurut Andi, Roy Suryo memilih mengajukan praperadilan, sedangkan Dokter Tifa langsung menghadapi persidangan pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang saya garis bawahi di sini adalah bahwasannya ini adalah trik penasihat hukum untuk memisahkan Dokter Tifa agar langsung masuk ke pokok perkara, sedangkan Roy Suryo melalui prapid (praperadilan),&amp;quot; kata Andi di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andi menilai, langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan merupakan tindakan pengecut karena tidak langsung menghadapi persidangan pokok perkara. Ia juga meyakini permohonan praperadilan Roy akan ditolak hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi intinya kalau saya katakan Roy Suryo ini pengecut, ya, tidak mau langsung masuk ke pokok perkara. Karena keyakinan kami prapid-nya itu akan ditolak,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Andi, apabila permohonan praperadilan ditolak, Roy Suryo berpotensi kembali mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kemungkinan kalau ditolak (praperadilannya) dia (Roy Suryo) akan melakukan prapid lagi. Maka saya katakan itu adalah tindakan yang pengecut,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Andi menegaskan, upaya Roy Suryo menempuh praperadilan tidak akan mengubah substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Karena itu, ia berpendapat Roy Suryo sebaiknya mengikuti langkah Dokter Tifa yang langsung menghadapi pokok perkara tanpa mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seharusnya langsung saja di pokok perkara karena tidak ada unsur yang bisa mempengaruhi di pengadilan mengenai prapid itu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Menurut Andi, Roy Suryo memilih mengajukan praperadilan, sedangkan Dokter Tifa langsung menghadapi persidangan pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang saya garis bawahi di sini adalah bahwasannya ini adalah trik penasihat hukum untuk memisahkan Dokter Tifa agar langsung masuk ke pokok perkara, sedangkan Roy Suryo melalui prapid (praperadilan),&amp;quot; kata Andi di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andi menilai, langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan merupakan tindakan pengecut karena tidak langsung menghadapi persidangan pokok perkara. Ia juga meyakini permohonan praperadilan Roy akan ditolak hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi intinya kalau saya katakan Roy Suryo ini pengecut, ya, tidak mau langsung masuk ke pokok perkara. Karena keyakinan kami prapid-nya itu akan ditolak,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Andi, apabila permohonan praperadilan ditolak, Roy Suryo berpotensi kembali mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kemungkinan kalau ditolak (praperadilannya) dia (Roy Suryo) akan melakukan prapid lagi. Maka saya katakan itu adalah tindakan yang pengecut,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Andi menegaskan, upaya Roy Suryo menempuh praperadilan tidak akan mengubah substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Karena itu, ia berpendapat Roy Suryo sebaiknya mengikuti langkah Dokter Tifa yang langsung menghadapi pokok perkara tanpa mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seharusnya langsung saja di pokok perkara karena tidak ada unsur yang bisa mempengaruhi di pengadilan mengenai prapid itu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
