<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan</title><description>Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/04/337/3228117/ade-darmawan-cs-bakal-surati-ma-minta-roy-suryo-kembali-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/04/337/3228117/ade-darmawan-cs-bakal-surati-ma-minta-roy-suryo-kembali-ditahan"/><item><title>Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/04/337/3228117/ade-darmawan-cs-bakal-surati-ma-minta-roy-suryo-kembali-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/04/337/3228117/ade-darmawan-cs-bakal-surati-ma-minta-roy-suryo-kembali-ditahan</guid><pubDate>Sabtu 04 Juli 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228117/ade_darmawan-yF8s_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/337/3228117/ade_darmawan-yF8s_large.jpg</image><title>Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan surat terbuka tersebut akan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis,&amp;quot; ujar Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade menjelaskan, pihaknya sengaja menunggu putusan praperadilan untuk melihat apakah Roy Suryo akan kembali ditahan. Menurutnya, apabila Roy kembali mengajukan upaya hukum serupa setelah praperadilan diputus, maka penahanan dinilai perlu dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tim Roy Suryo, seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika praperadilan dibacakan dan hasilnya tidak mengabulkan permohonan, lalu mengajukan praperadilan lagi, penahanan harus segera dilakukan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan surat terbuka tersebut akan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis,&amp;quot; ujar Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade menjelaskan, pihaknya sengaja menunggu putusan praperadilan untuk melihat apakah Roy Suryo akan kembali ditahan. Menurutnya, apabila Roy kembali mengajukan upaya hukum serupa setelah praperadilan diputus, maka penahanan dinilai perlu dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tim Roy Suryo, seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika praperadilan dibacakan dan hasilnya tidak mengabulkan permohonan, lalu mengajukan praperadilan lagi, penahanan harus segera dilakukan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
