<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Ancaman Besar jika LGBT Semakin Masif di Indonesia</title><description>Marwan menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan. Dimana, dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228460/ada-ancaman-besar-jika-lgbt-semakin-masif-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228460/ada-ancaman-besar-jika-lgbt-semakin-masif-di-indonesia"/><item><title>Ada Ancaman Besar jika LGBT Semakin Masif di Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228460/ada-ancaman-besar-jika-lgbt-semakin-masif-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228460/ada-ancaman-besar-jika-lgbt-semakin-masif-di-indonesia</guid><pubDate>Senin 06 Juli 2026 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/06/337/3228460/viral-qT5I_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ada Ancaman Besar jika LGBT Semakin Masif di Indonesia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/06/337/3228460/viral-qT5I_large.jpg</image><title>Ada Ancaman Besar jika LGBT Semakin Masif di Indonesia</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;&amp;nbsp;Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini.&#13;
&#13;
Marwan menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan. Dimana, dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan,&amp;quot; kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dari beleid tersebut, menurutnya, sudah jelas jika tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perwakinan sejenis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Secara tegas menyatakan budaya ini merupakan bentuk penyimpangan, dan tidak boleh ditolerir. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Marwan memandang jika ada pihak-pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang khusus larangan LGBT, itu menjadi hal yang wajar. Terlebih, di situasi saat ini para pelaku LGBT semakin mempunyai nyali untuk mempertontonkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;&amp;nbsp;Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini.&#13;
&#13;
Marwan menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan. Dimana, dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan,&amp;quot; kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dari beleid tersebut, menurutnya, sudah jelas jika tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perwakinan sejenis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Secara tegas menyatakan budaya ini merupakan bentuk penyimpangan, dan tidak boleh ditolerir. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Marwan memandang jika ada pihak-pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang khusus larangan LGBT, itu menjadi hal yang wajar. Terlebih, di situasi saat ini para pelaku LGBT semakin mempunyai nyali untuk mempertontonkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
