<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir</title><description>Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228542/polri-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-batu-bara-yang-bikin-pemadaman-listrik-bergilir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228542/polri-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-batu-bara-yang-bikin-pemadaman-listrik-bergilir"/><item><title>Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228542/polri-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-batu-bara-yang-bikin-pemadaman-listrik-bergilir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/06/337/3228542/polri-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-batu-bara-yang-bikin-pemadaman-listrik-bergilir</guid><pubDate>Senin 06 Juli 2026 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/06/337/3228542/polri-Iz93_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/06/337/3228542/polri-Iz93_large.jpg</image><title>Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,&amp;quot; kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Totok menjelaskan, peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi&amp;nbsp; Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana tersebut.&#13;
&#13;
Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan &amp;nbsp;pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,&amp;quot; kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Totok menjelaskan, peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi&amp;nbsp; Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana tersebut.&#13;
&#13;
Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan &amp;nbsp;pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
