<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, DPP IKM: Tak Tunjukkan Itikad Baik!</title><description>DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menilai, Permadi Arya alias Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228600/abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-dpp-ikm-tak-tunjukkan-itikad-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228600/abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-dpp-ikm-tak-tunjukkan-itikad-baik"/><item><title>Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, DPP IKM: Tak Tunjukkan Itikad Baik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228600/abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-dpp-ikm-tak-tunjukkan-itikad-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228600/abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-dpp-ikm-tak-tunjukkan-itikad-baik</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2026 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228600/abu_janda-SOU5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abu Janda (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228600/abu_janda-SOU5_large.jpg</image><title>Abu Janda (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menilai, Permadi Arya alias Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejauh ini kami mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kami, baik secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun,&amp;quot; ujar Dafrizal kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Dafrizal, sejauh ini Abu Janda hanya membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat setelah laporan dilayangkan ke kepolisian. Namun, bantahan tersebut tidak disertai permintaan maaf ataupun penyesalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatera Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dafrizal menilai dugaan pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Ia menambahkan, bukan hanya DPP IKM yang melaporkan Abu Janda ke kepolisian, tetapi juga sejumlah organisasi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik, terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang, sangat besar. Dampaknya sudah terjadi dan telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Di saat yang bersamaan, Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons,&amp;quot; ujar Braditi.&#13;
&#13;
Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik diharapkan segera memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan.&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan tersebut, DPP IKM juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, potongan video dari media sosial, serta keterangan saksi untuk memperkuat laporannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatera Barat,&amp;quot; kata Braditi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPP IKM juga meminta penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami, bukti-bukti permulaan sudah cukup,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, laporan terhadap Abu Janda telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.&#13;
&#13;
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat &amp;quot;barbar&amp;quot;. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata barbar diartikan sebagai tidak beradab.&#13;
&#13;
Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak menghina rakyat Sumatra Barat, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Saya tidak menghina pun bisa dianggap menghina,&amp;quot; klaimnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menilai, Permadi Arya alias Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejauh ini kami mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kami, baik secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun,&amp;quot; ujar Dafrizal kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Dafrizal, sejauh ini Abu Janda hanya membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat setelah laporan dilayangkan ke kepolisian. Namun, bantahan tersebut tidak disertai permintaan maaf ataupun penyesalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatera Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dafrizal menilai dugaan pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Ia menambahkan, bukan hanya DPP IKM yang melaporkan Abu Janda ke kepolisian, tetapi juga sejumlah organisasi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik, terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang, sangat besar. Dampaknya sudah terjadi dan telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Di saat yang bersamaan, Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons,&amp;quot; ujar Braditi.&#13;
&#13;
Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik diharapkan segera memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan.&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan tersebut, DPP IKM juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, potongan video dari media sosial, serta keterangan saksi untuk memperkuat laporannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatera Barat,&amp;quot; kata Braditi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPP IKM juga meminta penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami, bukti-bukti permulaan sudah cukup,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, laporan terhadap Abu Janda telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.&#13;
&#13;
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat &amp;quot;barbar&amp;quot;. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata barbar diartikan sebagai tidak beradab.&#13;
&#13;
Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak menghina rakyat Sumatra Barat, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Saya tidak menghina pun bisa dianggap menghina,&amp;quot; klaimnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
