<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Sebagian</title><description>Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228682/breaking-news-hakim-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-roy-suryo-sebagian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228682/breaking-news-hakim-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-roy-suryo-sebagian"/><item><title>Breaking News! Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Sebagian</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228682/breaking-news-hakim-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-roy-suryo-sebagian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228682/breaking-news-hakim-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-roy-suryo-sebagian</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2026 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228682/roy_suryo-AEmU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228682/roy_suryo-AEmU_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.&#13;
&#13;
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, yang mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta hakim memberikan putusan sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.&#13;
&#13;
3. &amp;nbsp;Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.&#13;
&#13;
5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.&#13;
&#13;
6. Menetapkan bahwa:&#13;
&#13;
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.&#13;
&#13;
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.&#13;
&#13;
8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.&#13;
&#13;
9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.&#13;
&#13;
10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.&#13;
&#13;
11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.&#13;
&#13;
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, yang mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta hakim memberikan putusan sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.&#13;
&#13;
3. &amp;nbsp;Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.&#13;
&#13;
5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.&#13;
&#13;
6. Menetapkan bahwa:&#13;
&#13;
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.&#13;
&#13;
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.&#13;
&#13;
8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.&#13;
&#13;
9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.&#13;
&#13;
10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.&#13;
&#13;
11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
