<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Tersenyum Usai Menang Sebagian di Praperadilan, Pendukung Langsung Bertakbir</title><description>Pakar telematika, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriakkan takbir dan bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228683/roy-suryo-tersenyum-usai-menang-sebagian-di-praperadilan-pendukung-langsung-bertakbir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228683/roy-suryo-tersenyum-usai-menang-sebagian-di-praperadilan-pendukung-langsung-bertakbir"/><item><title>Roy Suryo Tersenyum Usai Menang Sebagian di Praperadilan, Pendukung Langsung Bertakbir</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228683/roy-suryo-tersenyum-usai-menang-sebagian-di-praperadilan-pendukung-langsung-bertakbir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228683/roy-suryo-tersenyum-usai-menang-sebagian-di-praperadilan-pendukung-langsung-bertakbir</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2026 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228683/roy_suryo-v8qO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dan pendukungnya di PN Jaksel (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228683/roy_suryo-v8qO_large.jpg</image><title>Roy Suryo dan pendukungnya di PN Jaksel (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriakkan takbir dan bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.&#13;
&#13;
Senyuman Roy Suryo mulai terlihat saat mendengarkan pertimbangan hakim yang menyatakan penangkapannya patut dianggap tidak sah. Senyuman itu semakin melebar ketika hakim menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.&#13;
&#13;
Sorakan dan tepuk tangan para pendukungnya yang telah hadir sejak sebelum sidang turut mengiringi pembacaan putusan. Pendukung yang didominasi emak-emak itu juga meneriakkan takbir untuk Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai sidang, Roy Suryo keluar dari ruang persidangan dan menyapa para pendukungnya. Sapaan tersebut disambut sorakan meriah dari para pendukung.&#13;
&#13;
Adapun amar putusannya sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon pada 18 Juni 2026 tidak sah.&#13;
&#13;
Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.&#13;
&#13;
Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.&#13;
&#13;
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.&#13;
&#13;
Dalam putusannya, hakim tunggal memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang telah dibacakan sebelum akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriakkan takbir dan bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.&#13;
&#13;
Senyuman Roy Suryo mulai terlihat saat mendengarkan pertimbangan hakim yang menyatakan penangkapannya patut dianggap tidak sah. Senyuman itu semakin melebar ketika hakim menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.&#13;
&#13;
Sorakan dan tepuk tangan para pendukungnya yang telah hadir sejak sebelum sidang turut mengiringi pembacaan putusan. Pendukung yang didominasi emak-emak itu juga meneriakkan takbir untuk Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai sidang, Roy Suryo keluar dari ruang persidangan dan menyapa para pendukungnya. Sapaan tersebut disambut sorakan meriah dari para pendukung.&#13;
&#13;
Adapun amar putusannya sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon pada 18 Juni 2026 tidak sah.&#13;
&#13;
Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.&#13;
&#13;
Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.&#13;
&#13;
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.&#13;
&#13;
Dalam putusannya, hakim tunggal memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang telah dibacakan sebelum akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
