<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi: Penyidikan Tetap Berlaku!</title><description>Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228706/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-polisi-penyidikan-tetap-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228706/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-polisi-penyidikan-tetap-berlaku"/><item><title>Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi: Penyidikan Tetap Berlaku!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228706/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-polisi-penyidikan-tetap-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/07/337/3228706/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-polisi-penyidikan-tetap-berlaku</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2026 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228706/abrianto_pardede-kWiq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/07/337/3228706/abrianto_pardede-kWiq_large.jpg</image><title>Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede  (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut, karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan menjadi tidak sah. Artinya, proses penyidikan masih tetap berlaku,&amp;quot; ujar Abrianto kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Ia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti juga telah memasuki tahap II, yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya juga siap menghadapi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut, karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan menjadi tidak sah. Artinya, proses penyidikan masih tetap berlaku,&amp;quot; ujar Abrianto kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Ia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti juga telah memasuki tahap II, yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya juga siap menghadapi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
