<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Lusa di PN Jaksel</title><description>Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228875/sidang-praperadilan-kedua-roy-suryo-digelar-lusa-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228875/sidang-praperadilan-kedua-roy-suryo-digelar-lusa-di-pn-jaksel"/><item><title>Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Lusa di PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228875/sidang-praperadilan-kedua-roy-suryo-digelar-lusa-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228875/sidang-praperadilan-kedua-roy-suryo-digelar-lusa-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2026 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/08/337/3228875/roy_suryo-qd4n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/08/337/3228875/roy_suryo-qd4n_large.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid 1) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026,&amp;quot; ujarnya, Rabu (8/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana telah diputuskan hakim tunggal praperadilan. Nantinya, hakim akan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya, sebagaimana pada praperadilan pertama.&#13;
&#13;
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun berpendapat di luar persoalan sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid 1) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026,&amp;quot; ujarnya, Rabu (8/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana telah diputuskan hakim tunggal praperadilan. Nantinya, hakim akan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya, sebagaimana pada praperadilan pertama.&#13;
&#13;
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun berpendapat di luar persoalan sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
