<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing, KPK Panggil Ketua DPRD hingga Kepala Dinas</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan saksi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228906/kasus-dugaan-korupsi-bupati-kuansing-kpk-panggil-ketua-dprd-hingga-kepala-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228906/kasus-dugaan-korupsi-bupati-kuansing-kpk-panggil-ketua-dprd-hingga-kepala-dinas"/><item><title>Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing, KPK Panggil Ketua DPRD hingga Kepala Dinas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228906/kasus-dugaan-korupsi-bupati-kuansing-kpk-panggil-ketua-dprd-hingga-kepala-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/08/337/3228906/kasus-dugaan-korupsi-bupati-kuansing-kpk-panggil-ketua-dprd-hingga-kepala-dinas</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2026 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/08/337/3228906/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-xImg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/08/337/3228906/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-xImg_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan saksi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari sembilan saksi yang dipanggil, terdapat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dan Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tujuh saksi lainnya yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum ada informasi hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi yang akan digali dal pemeriksaan pun belum diungkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant&#13;
&#13;
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.&#13;
&#13;
Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles. Selain itu, Suhardiman juga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),&amp;quot; kata Taufik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan saksi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari sembilan saksi yang dipanggil, terdapat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dan Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tujuh saksi lainnya yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum ada informasi hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi yang akan digali dal pemeriksaan pun belum diungkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant&#13;
&#13;
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.&#13;
&#13;
Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles. Selain itu, Suhardiman juga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),&amp;quot; kata Taufik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
