<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Anggota Polres Tegal Kota yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik</title><description>Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran terkait minuman keras (miras) hingga kasus asmara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/08/340/3228833/terungkap-anggota-polres-tegal-kota-yang-siksa-istri-siri-pernah-disidang-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/08/340/3228833/terungkap-anggota-polres-tegal-kota-yang-siksa-istri-siri-pernah-disidang-etik"/><item><title>Terungkap! Anggota Polres Tegal Kota yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/08/340/3228833/terungkap-anggota-polres-tegal-kota-yang-siksa-istri-siri-pernah-disidang-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/08/340/3228833/terungkap-anggota-polres-tegal-kota-yang-siksa-istri-siri-pernah-disidang-etik</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2026 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/08/340/3228833/anggota_polres_tegal_kota_yang_siksa_istri_siri-5ZhX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Polres Tegal Kota Siksa Istri Siri (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/08/340/3228833/anggota_polres_tegal_kota_yang_siksa_istri_siri-5ZhX_large.jpg</image><title>Anggota Polres Tegal Kota Siksa Istri Siri (foto: Okezone) </title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran terkait minuman keras (miras) hingga kasus asmara.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada 2010 dan sidang kode etik pada 2017 karena menjalin hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah),&amp;quot; kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Artanto tidak merinci sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N dalam perkara tersebut. Ia menyebut saat ini Aiptu N kembali menjalani proses etik di Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, korban M, didampingi Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.&#13;
&#13;
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban awalnya dikenalkan dengan terduga pelaku. Dalam perjalanannya, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.&#13;
&#13;
Selama menjalin hubungan, korban disebut mengalami penganiayaan, ancaman, penyekapan, hingga dugaan perlakuan seksual menyimpang. Korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir korban dipaksa membuat sabu sendiri, kemudian diduga disiram air keras,&amp;quot; ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hubungan Korban dan Oknum Polisi&#13;
&#13;
Raden mengungkapkan korban sempat menikah secara siri dengan terduga pelaku. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa Aiptu N telah memiliki istri sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku memang menikahi korban setelah korban dicekoki narkoba. Setelah itu baru korban mengetahui bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Raden menjelaskan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2023 hingga 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejadian dimulai sejak 2023. Yang paling parah terjadi pada September 2025,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku diduga meninggalkan korban tanpa memberikan pertanggungjawaban.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran terkait minuman keras (miras) hingga kasus asmara.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada 2010 dan sidang kode etik pada 2017 karena menjalin hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah),&amp;quot; kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Artanto tidak merinci sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N dalam perkara tersebut. Ia menyebut saat ini Aiptu N kembali menjalani proses etik di Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, korban M, didampingi Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.&#13;
&#13;
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban awalnya dikenalkan dengan terduga pelaku. Dalam perjalanannya, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.&#13;
&#13;
Selama menjalin hubungan, korban disebut mengalami penganiayaan, ancaman, penyekapan, hingga dugaan perlakuan seksual menyimpang. Korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir korban dipaksa membuat sabu sendiri, kemudian diduga disiram air keras,&amp;quot; ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hubungan Korban dan Oknum Polisi&#13;
&#13;
Raden mengungkapkan korban sempat menikah secara siri dengan terduga pelaku. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa Aiptu N telah memiliki istri sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku memang menikahi korban setelah korban dicekoki narkoba. Setelah itu baru korban mengetahui bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Raden menjelaskan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2023 hingga 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejadian dimulai sejak 2023. Yang paling parah terjadi pada September 2025,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku diduga meninggalkan korban tanpa memberikan pertanggungjawaban.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
