<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Dokter Tifa Bakal Lawan Dakwaan JPU di Sidang Ijazah Jokowi</title><description>Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229028/hari-ini-dokter-tifa-bakal-lawan-dakwaan-jpu-di-sidang-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229028/hari-ini-dokter-tifa-bakal-lawan-dakwaan-jpu-di-sidang-ijazah-jokowi"/><item><title>Hari Ini, Dokter Tifa Bakal Lawan Dakwaan JPU di Sidang Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229028/hari-ini-dokter-tifa-bakal-lawan-dakwaan-jpu-di-sidang-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229028/hari-ini-dokter-tifa-bakal-lawan-dakwaan-jpu-di-sidang-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 07:38 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229028/dokter_tifa-9fu3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229028/dokter_tifa-9fu3_large.jpg</image><title>Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.&#13;
&#13;
Kala itu, dokter Tifa menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Jokowi. Sehingga, dokter Tifa akan melawan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar hari ini, Kamis (9/7/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalan perdamaian atau restorative justice kepada terdakwa karena adanya ancaman hukuman di bawah 5 tahun dalam surat dakwaan Dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat (5) ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi),&amp;quot; kata Christina.&#13;
&#13;
Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan dokter Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice,&amp;quot; kata dokter Tifa usai berkonsultasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah),&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.&#13;
&#13;
Kala itu, dokter Tifa menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Jokowi. Sehingga, dokter Tifa akan melawan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar hari ini, Kamis (9/7/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalan perdamaian atau restorative justice kepada terdakwa karena adanya ancaman hukuman di bawah 5 tahun dalam surat dakwaan Dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat (5) ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi),&amp;quot; kata Christina.&#13;
&#13;
Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan dokter Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice,&amp;quot; kata dokter Tifa usai berkonsultasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah),&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
