<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalankan Atensi Presiden Prabowo, Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan 3 Kasus Korupsi</title><description>Polri menegaskan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi di PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229059/jalankan-atensi-presiden-prabowo-polri-ultimatum-penghalang-pengusutan-3-kasus-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229059/jalankan-atensi-presiden-prabowo-polri-ultimatum-penghalang-pengusutan-3-kasus-korupsi"/><item><title>Jalankan Atensi Presiden Prabowo, Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan 3 Kasus Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229059/jalankan-atensi-presiden-prabowo-polri-ultimatum-penghalang-pengusutan-3-kasus-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229059/jalankan-atensi-presiden-prabowo-polri-ultimatum-penghalang-pengusutan-3-kasus-korupsi</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229059/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-Clyj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229059/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-Clyj_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri menegaskan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi di PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Budi mengultimatum seluruh pihak agar tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan korupsi yang merugikan rakyat Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengingatkan, terdapat ketentuan pidana yang mengatur pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,&amp;quot; ucap Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di Kafe de&amp;#39;Clan Signature. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas itu ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, di Sentul, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap hasil penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2. Menurutnya, petugas menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, lalu SGD14.083.800, kemudian Rp100. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,&amp;quot; ujar Totok.&#13;
&#13;
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah. Totok hanya menyatakan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kami lakukan penyitaan,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri menegaskan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi di PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Budi mengultimatum seluruh pihak agar tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan korupsi yang merugikan rakyat Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengingatkan, terdapat ketentuan pidana yang mengatur pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,&amp;quot; ucap Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di Kafe de&amp;#39;Clan Signature. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas itu ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, di Sentul, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap hasil penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2. Menurutnya, petugas menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, lalu SGD14.083.800, kemudian Rp100. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,&amp;quot; ujar Totok.&#13;
&#13;
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah. Totok hanya menyatakan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kami lakukan penyitaan,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
