<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono Terkait Gratifikasi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma&amp;#39;ruf Cahyono (MC), pada Kamis (9/7/2026). Ma&amp;#39;ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229118/kpk-kembali-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-terkait-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229118/kpk-kembali-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-terkait-gratifikasi"/><item><title>KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono Terkait Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229118/kpk-kembali-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-terkait-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229118/kpk-kembali-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-terkait-gratifikasi</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229118/kpk-wKLm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229118/kpk-wKLm_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma&amp;#39;ruf Cahyono (MC), pada Kamis (9/7/2026). Ma&amp;#39;ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma&amp;#39;ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan kedua tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ma&amp;#39;ruf sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 25 Juni 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Seusai pemeriksaan, Ma&amp;#39;ruf mengklaim pertanyaan yang diterima hanya seputar tugas yang diembannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,&amp;quot; kata Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, Ma&amp;#39;ruf dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,&amp;quot; kata Budi, Kamis 25 Juni 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma&amp;#39;ruf Cahyono (MC), pada Kamis (9/7/2026). Ma&amp;#39;ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma&amp;#39;ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan kedua tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ma&amp;#39;ruf sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 25 Juni 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Seusai pemeriksaan, Ma&amp;#39;ruf mengklaim pertanyaan yang diterima hanya seputar tugas yang diembannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,&amp;quot; kata Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, Ma&amp;#39;ruf dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,&amp;quot; kata Budi, Kamis 25 Juni 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
