<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah Putih</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229182/kpk-tahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-di-rutan-gedung-merah-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229182/kpk-tahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-di-rutan-gedung-merah-putih"/><item><title>KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229182/kpk-tahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-di-rutan-gedung-merah-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229182/kpk-tahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono-di-rutan-gedung-merah-putih</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229182/kpk-5bNB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229182/kpk-5bNB_large.jpg</image><title>Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Penahanan dilakukan setelah Ma&amp;#39;ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma&amp;#39;ruf akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; kata Taufik dalam konferensi pers penahanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam konstruksi perkara, Taufik menyebut Ma&amp;#39;ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Ma&amp;#39;ruf Cahyono (MC) disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Penahanan dilakukan setelah Ma&amp;#39;ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma&amp;#39;ruf akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; kata Taufik dalam konferensi pers penahanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam konstruksi perkara, Taufik menyebut Ma&amp;#39;ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Ma&amp;#39;ruf Cahyono (MC) disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
