<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tegaskan Hormati Proses Penyidikan Polri Terkait Tiga Kasus Dugaan Korupsi</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah Polri yang tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, yakni terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229188/kejagung-tegaskan-hormati-proses-penyidikan-polri-terkait-tiga-kasus-dugaan-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229188/kejagung-tegaskan-hormati-proses-penyidikan-polri-terkait-tiga-kasus-dugaan-korupsi"/><item><title>Kejagung Tegaskan Hormati Proses Penyidikan Polri Terkait Tiga Kasus Dugaan Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229188/kejagung-tegaskan-hormati-proses-penyidikan-polri-terkait-tiga-kasus-dugaan-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229188/kejagung-tegaskan-hormati-proses-penyidikan-polri-terkait-tiga-kasus-dugaan-korupsi</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229188/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-ktJy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229188/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-ktJy_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah Polri yang tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, yakni terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polri merupakan kewenangan institusi kepolisian dan harus dihormati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;quot; kata Anang dalam tayangan video, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Anang, penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik sepenuhnya merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, tim gabungan Polri menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga kasus tersebut.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan di Kafe de&amp;#39;Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai senilai SGD3.130.000, USD889.965, serta Rp259.159.000. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,&amp;quot; kata Totok.&#13;
&#13;
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang ditemukan di dalam brankas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone dan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kami lakukan penyitaan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah Polri yang tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, yakni terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polri merupakan kewenangan institusi kepolisian dan harus dihormati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;quot; kata Anang dalam tayangan video, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Anang, penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik sepenuhnya merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, tim gabungan Polri menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga kasus tersebut.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan di Kafe de&amp;#39;Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai senilai SGD3.130.000, USD889.965, serta Rp259.159.000. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,&amp;quot; kata Totok.&#13;
&#13;
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang ditemukan di dalam brankas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone dan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kami lakukan penyitaan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
