<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebut Kerry Riza Cs Dikriminalisasi, Hamdan Zoelva Minta Presiden Beri Keadilan</title><description>Hamdan menyoroti hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum yang menyimpulkan perkara yang menjerat Kerry Riza Cs tidak mengandung unsur pidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229233/sebut-kerry-riza-cs-dikriminalisasi-hamdan-zoelva-minta-presiden-beri-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229233/sebut-kerry-riza-cs-dikriminalisasi-hamdan-zoelva-minta-presiden-beri-keadilan"/><item><title>Sebut Kerry Riza Cs Dikriminalisasi, Hamdan Zoelva Minta Presiden Beri Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229233/sebut-kerry-riza-cs-dikriminalisasi-hamdan-zoelva-minta-presiden-beri-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/09/337/3229233/sebut-kerry-riza-cs-dikriminalisasi-hamdan-zoelva-minta-presiden-beri-keadilan</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229233/kuasa_hukum_kerry_riza_cs_hamdan_zoelva-OuTQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Kerry Riza Cs, Hamdan Zoelva. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/337/3229233/kuasa_hukum_kerry_riza_cs_hamdan_zoelva-OuTQ_large.jpg</image><title>Kuasa Hukum Kerry Riza Cs, Hamdan Zoelva. </title></images><description>JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku tim kuasa hukum dari Kerry Riza Cs meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat kliennya. Menurut Hamdan, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan korban kriminalisasi.&#13;
&#13;
Permohonan itu disampaikan Hamdan Zoelva setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo. Gading didakwa bersalah bersama Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta perhatian betul Presiden untuk tegaknya keadilan dan perlindungan bagi warga negara, untuk mengevaluasi dan memberikan kebijaksanaannya terhadap para terdakwa yang dikriminalisasi ini,&amp;quot; kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Hamdan mengatakan Presiden Prabowo diharapkan bijak melihat perkara yang menjerat Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati. Hamdan menyinggung kebijaksanaan Presiden ketika memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.&#13;
&#13;
Menurut Hamdan, hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum dari Fakultas Hukum berbagai universitas, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. &amp;quot;Ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung langkah Polri yang menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi besar. Menurut Hamdan, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penanganan perkara selama ini benar-benar didasarkan pada penegakan hukum atau terdapat kepentingan lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dipertanyakan kembali apakah tuntutan-tuntutan yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan hukum atau berdasarkan kepentingan?&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Gading Ramadhan Joedo dengan memangkas hukumannya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.&#13;
&#13;
Meski demikian, Hamdan mengaku belum puas dengan putusan banding tersebut. Ia meyakini majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang diajukan pihaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan,&amp;quot; ujar Hamdan.&#13;
&#13;
Hamdan menambahkan, apabila dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang tengah diusut aparat penegak hukum terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau itu benar terjadi, ini benar-benar kejahatan yang benar-benar menjijikkan, bukan white collar crime, tapi kejahatan yang menjijikkan,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku tim kuasa hukum dari Kerry Riza Cs meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat kliennya. Menurut Hamdan, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan korban kriminalisasi.&#13;
&#13;
Permohonan itu disampaikan Hamdan Zoelva setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo. Gading didakwa bersalah bersama Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta perhatian betul Presiden untuk tegaknya keadilan dan perlindungan bagi warga negara, untuk mengevaluasi dan memberikan kebijaksanaannya terhadap para terdakwa yang dikriminalisasi ini,&amp;quot; kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Hamdan mengatakan Presiden Prabowo diharapkan bijak melihat perkara yang menjerat Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati. Hamdan menyinggung kebijaksanaan Presiden ketika memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.&#13;
&#13;
Menurut Hamdan, hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum dari Fakultas Hukum berbagai universitas, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. &amp;quot;Ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung langkah Polri yang menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi besar. Menurut Hamdan, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penanganan perkara selama ini benar-benar didasarkan pada penegakan hukum atau terdapat kepentingan lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dipertanyakan kembali apakah tuntutan-tuntutan yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan hukum atau berdasarkan kepentingan?&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Gading Ramadhan Joedo dengan memangkas hukumannya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.&#13;
&#13;
Meski demikian, Hamdan mengaku belum puas dengan putusan banding tersebut. Ia meyakini majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang diajukan pihaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan,&amp;quot; ujar Hamdan.&#13;
&#13;
Hamdan menambahkan, apabila dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang tengah diusut aparat penegak hukum terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau itu benar terjadi, ini benar-benar kejahatan yang benar-benar menjijikkan, bukan white collar crime, tapi kejahatan yang menjijikkan,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
