<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Bea Cukai</title><description>Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229326/bos-blueray-cargo-john-field-divonis-2-tahun-penjara-di-kasus-suap-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229326/bos-blueray-cargo-john-field-divonis-2-tahun-penjara-di-kasus-suap-bea-cukai"/><item><title>Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Bea Cukai</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229326/bos-blueray-cargo-john-field-divonis-2-tahun-penjara-di-kasus-suap-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229326/bos-blueray-cargo-john-field-divonis-2-tahun-penjara-di-kasus-suap-bea-cukai</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2026 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/10/337/3229326/john_field-ekim_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos Blueray Cargo, John Field Divonis 2 tahun penjara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/10/337/3229326/john_field-ekim_large.jpg</image><title>Bos Blueray Cargo, John Field Divonis 2 tahun penjara (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.&#13;
&#13;
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,&amp;quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026 atau selama tujuh bulan. Selain itu, ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.&#13;
&#13;
Dalam membacakan putusan ini, hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai total suap yang diberikan terkait perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menyatakan, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
Pada intinya, hakim menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.&#13;
&#13;
Berikut vonis lengkapnya:&#13;
&#13;
1. John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.&#13;
&#13;
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
&#13;
3. Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.&#13;
&#13;
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,&amp;quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026 atau selama tujuh bulan. Selain itu, ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.&#13;
&#13;
Dalam membacakan putusan ini, hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai total suap yang diberikan terkait perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menyatakan, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
Pada intinya, hakim menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.&#13;
&#13;
Berikut vonis lengkapnya:&#13;
&#13;
1. John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.&#13;
&#13;
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
&#13;
3. Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
