<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Akan Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Dinilai Berbasis Bukti</title><description>Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229389/kejagung-akan-terapkan-tppu-di-kasus-chromebook-dinilai-berbasis-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229389/kejagung-akan-terapkan-tppu-di-kasus-chromebook-dinilai-berbasis-bukti"/><item><title>Kejagung Akan Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Dinilai Berbasis Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229389/kejagung-akan-terapkan-tppu-di-kasus-chromebook-dinilai-berbasis-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/10/337/3229389/kejagung-akan-terapkan-tppu-di-kasus-chromebook-dinilai-berbasis-bukti</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2026 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/10/337/3229389/viral-5sVi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/10/337/3229389/viral-5sVi_large.jpg</image><title>Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, seluruh harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dinilai tidak wajar tetap akan ditelusuri, baik dari sisi aliran dana maupun asal-usulnya. Kejagung masih mendalami arahan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum bisa memastikan kapan langkah tersebut akan mulai dijalankan. Pasalnya, penyidik dan penuntut umum Kejagung masih mempelajari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusan.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan publik sebaiknya melihat proses evaluasi Kejagung ini dari perspektif hukum murni, bukan sekadar opini atau dinamika politik. Suparji menilai kehati-hatian Kejagung dalam menelaah kasus ini sudah tepat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dicatat bahwa Kejaksaan Agung baru menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membuka kemungkinan penggunaan pasal TPPU, sehingga secara hukum hal tersebut masih merupakan proses evaluasi, bukan keputusan final,&amp;quot; ujarnya, Jumat (10/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.&#13;
&#13;
Namun apabila nantinya penyidik menemukan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TPPU, maka penerapan TPPU justru merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum yang komprehensif.&#13;
&#13;
Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan TPPU tidak boleh dipaksakan hanya untuk membangun persepsi publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, legitimasi penegakan hukum ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh besarnya nama seseorang ataupun tekanan opini publik,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara terkait dampak hukum, Suparji memproyeksikan langkah tegas Kejaksaan dalam melacak aset akan memberikan efek jera yang masif bagi birokrasi, meski penyidik tetap harus jeli menjaga batas pidana agar tidak menghambat kebijakan strategis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampaknya akan cukup signifikan. Pertama, akan memperkuat efek pencegahan (deterrence effect) karena pejabat publik akan memahami bahwa pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua, akan mendorong budaya akuntabilitas yang lebih kuat dalam birokrasi, khususnya terkait transparansi pengelolaan kekayaan, pelaporan aset, dan tata kelola keuangan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Namun, ia mengingatkan, terdapat sisi lain yang juga harus dijaga. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian mengenai batas antara kebijakan yang keliru, kesalahan administrasi, dan perbuatan pidana. Oleh karena itu, penerapan TPPU harus tetap berbasis bukti dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman badan (follow the suspect), tetapi juga pada pemulihan aset (follow the money dan asset recovery),&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
TPPU kata dia, menjadi instrumen penting karena memungkinkan negara menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana sepanjang dapat dibuktikan menurut hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun saya tidak sepakat apabila TPPU dijadikan &amp;quot;standar otomatis&amp;quot; dalam setiap perkara korupsi. TPPU adalah delik yang memiliki unsur tersendiri dan harus dibuktikan secara independen. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan sebagai pelengkap setiap perkara korupsi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, seluruh harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dinilai tidak wajar tetap akan ditelusuri, baik dari sisi aliran dana maupun asal-usulnya. Kejagung masih mendalami arahan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum bisa memastikan kapan langkah tersebut akan mulai dijalankan. Pasalnya, penyidik dan penuntut umum Kejagung masih mempelajari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusan.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan publik sebaiknya melihat proses evaluasi Kejagung ini dari perspektif hukum murni, bukan sekadar opini atau dinamika politik. Suparji menilai kehati-hatian Kejagung dalam menelaah kasus ini sudah tepat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dicatat bahwa Kejaksaan Agung baru menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membuka kemungkinan penggunaan pasal TPPU, sehingga secara hukum hal tersebut masih merupakan proses evaluasi, bukan keputusan final,&amp;quot; ujarnya, Jumat (10/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.&#13;
&#13;
Namun apabila nantinya penyidik menemukan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TPPU, maka penerapan TPPU justru merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum yang komprehensif.&#13;
&#13;
Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan TPPU tidak boleh dipaksakan hanya untuk membangun persepsi publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, legitimasi penegakan hukum ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh besarnya nama seseorang ataupun tekanan opini publik,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara terkait dampak hukum, Suparji memproyeksikan langkah tegas Kejaksaan dalam melacak aset akan memberikan efek jera yang masif bagi birokrasi, meski penyidik tetap harus jeli menjaga batas pidana agar tidak menghambat kebijakan strategis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampaknya akan cukup signifikan. Pertama, akan memperkuat efek pencegahan (deterrence effect) karena pejabat publik akan memahami bahwa pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua, akan mendorong budaya akuntabilitas yang lebih kuat dalam birokrasi, khususnya terkait transparansi pengelolaan kekayaan, pelaporan aset, dan tata kelola keuangan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Namun, ia mengingatkan, terdapat sisi lain yang juga harus dijaga. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian mengenai batas antara kebijakan yang keliru, kesalahan administrasi, dan perbuatan pidana. Oleh karena itu, penerapan TPPU harus tetap berbasis bukti dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman badan (follow the suspect), tetapi juga pada pemulihan aset (follow the money dan asset recovery),&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
TPPU kata dia, menjadi instrumen penting karena memungkinkan negara menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana sepanjang dapat dibuktikan menurut hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun saya tidak sepakat apabila TPPU dijadikan &amp;quot;standar otomatis&amp;quot; dalam setiap perkara korupsi. TPPU adalah delik yang memiliki unsur tersendiri dan harus dibuktikan secara independen. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan sebagai pelengkap setiap perkara korupsi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
