<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!</title><description>Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/11/337/3229408/protes-penerapan-pasal-32-uu-ite-kubu-roy-suryo-tak-ada-bukti-permulaan-cukup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/11/337/3229408/protes-penerapan-pasal-32-uu-ite-kubu-roy-suryo-tak-ada-bukti-permulaan-cukup"/><item><title>Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/11/337/3229408/protes-penerapan-pasal-32-uu-ite-kubu-roy-suryo-tak-ada-bukti-permulaan-cukup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/11/337/3229408/protes-penerapan-pasal-32-uu-ite-kubu-roy-suryo-tak-ada-bukti-permulaan-cukup</guid><pubDate>Sabtu 11 Juli 2026 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/10/337/3229408/roy_suryo-0rIO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/10/337/3229408/roy_suryo-0rIO_large.jpg</image><title>Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE dalam menetapkan tersangka padanya. Pasalnya, polisi dianggap tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka padanya.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman untuk menetapkan tersangka pada kliennya. Apalagi, kata dia, ancaman hukuman dalam pasal itu di atas lima tahun bui.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Karena undang-undang ini secara zalim itu mentersangkakan Mas Roy dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,&amp;quot; ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly menilai, penyidik tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal kami menengarai tidak ada bukti permulaan yang cukup yang bisa digunakan untuk menggunakan undang-undang ini sebagai dasar penersangkaan Mas Roy,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Roy lainnya, Yasena mempertanyakan, penerapan Pasal 32 UU ITE pada kliennya. Apalagi, kata dia, dasar penerapan klausul itu ijazah digital Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, yang dipersangkakan ke beliau ini digital. Beberapa kali tampil di media bahwa ijazah digitalnya Bapak Joko Widodo dipotong-potong katanya. Yang dipotong-potong apanya? Ya. Ijazah yang asli ada di siapa? Kalau ada, itu analog,&amp;quot; kata Yasena.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus dipersangkakan kepada klien kami? Dian Sandi yang harus dicari,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Untuk itu, Yasena mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE di gugatan praperadilan. &amp;quot;Karena ada yang tidak cocok, tidak pas mentersangkakan klien kami Bapak KRMT Roy Suryo Notodiprojo,&amp;quot; ucap Yasena.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon bantuan doanya karena ini sesuatu kesalahan, kekeliruan penerapan pasal, dan ini boleh dikatakan adanya penyelundupan pasal dengan kasus yang dilaporkan kepada klien kami,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE dalam menetapkan tersangka padanya. Pasalnya, polisi dianggap tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka padanya.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman untuk menetapkan tersangka pada kliennya. Apalagi, kata dia, ancaman hukuman dalam pasal itu di atas lima tahun bui.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Karena undang-undang ini secara zalim itu mentersangkakan Mas Roy dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,&amp;quot; ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly menilai, penyidik tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal kami menengarai tidak ada bukti permulaan yang cukup yang bisa digunakan untuk menggunakan undang-undang ini sebagai dasar penersangkaan Mas Roy,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Roy lainnya, Yasena mempertanyakan, penerapan Pasal 32 UU ITE pada kliennya. Apalagi, kata dia, dasar penerapan klausul itu ijazah digital Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, yang dipersangkakan ke beliau ini digital. Beberapa kali tampil di media bahwa ijazah digitalnya Bapak Joko Widodo dipotong-potong katanya. Yang dipotong-potong apanya? Ya. Ijazah yang asli ada di siapa? Kalau ada, itu analog,&amp;quot; kata Yasena.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus dipersangkakan kepada klien kami? Dian Sandi yang harus dicari,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Untuk itu, Yasena mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE di gugatan praperadilan. &amp;quot;Karena ada yang tidak cocok, tidak pas mentersangkakan klien kami Bapak KRMT Roy Suryo Notodiprojo,&amp;quot; ucap Yasena.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon bantuan doanya karena ini sesuatu kesalahan, kekeliruan penerapan pasal, dan ini boleh dikatakan adanya penyelundupan pasal dengan kasus yang dilaporkan kepada klien kami,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
