<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkara Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Respons KPK</title><description>Polri melimpahkan tiga perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229562/perkara-eks-jampidsus-febrie-dilimpahkan-ke-kejagung-ini-respons-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229562/perkara-eks-jampidsus-febrie-dilimpahkan-ke-kejagung-ini-respons-kpk"/><item><title>Perkara Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Respons KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229562/perkara-eks-jampidsus-febrie-dilimpahkan-ke-kejagung-ini-respons-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229562/perkara-eks-jampidsus-febrie-dilimpahkan-ke-kejagung-ini-respons-kpk</guid><pubDate>Minggu 12 Juli 2026 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/11/337/3229562/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-SChv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/11/337/3229562/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-SChv_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara-perkara ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Budi menyampaikan, baik Polri maupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab, publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,&amp;quot; ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sementara itu, ada dua sosok tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama. Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto.&#13;
&#13;
Satu tersangka merupakan Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), beserta satu sosok dari pihak swasta berinisial DR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum,&amp;quot; tandas dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara-perkara ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Budi menyampaikan, baik Polri maupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab, publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,&amp;quot; ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sementara itu, ada dua sosok tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama. Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto.&#13;
&#13;
Satu tersangka merupakan Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), beserta satu sosok dari pihak swasta berinisial DR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum,&amp;quot; tandas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
