<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni: Kejagung Harus Bentuk Tim Penyidik Independen!</title><description>Sahroni juga mendorong proses hukum yang dilakukan harus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229594/usut-korupsi-febrie-adriansyah-sahroni-kejagung-harus-bentuk-tim-penyidik-independen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229594/usut-korupsi-febrie-adriansyah-sahroni-kejagung-harus-bentuk-tim-penyidik-independen"/><item><title>Usut Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni: Kejagung Harus Bentuk Tim Penyidik Independen!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229594/usut-korupsi-febrie-adriansyah-sahroni-kejagung-harus-bentuk-tim-penyidik-independen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229594/usut-korupsi-febrie-adriansyah-sahroni-kejagung-harus-bentuk-tim-penyidik-independen</guid><pubDate>Minggu 12 Juli 2026 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/12/337/3229594/viral-ld1I_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/12/337/3229594/viral-ld1I_large.jpg</image><title>Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Sahroni menilai, pengungkapan dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS)&amp;nbsp; harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.&#13;
&#13;
Sahroni&amp;nbsp;juga&amp;nbsp;mendorong proses hukum yang dilakukan harus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini,&amp;quot; ujar Sahroni dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya, ia meminta Kejagung dapat membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka,&amp;quot; terang Sahroni&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus&amp;nbsp;(Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,&amp;quot; kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.&#13;
&#13;
Kortas Tipdikor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Sahroni menilai, pengungkapan dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS)&amp;nbsp; harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.&#13;
&#13;
Sahroni&amp;nbsp;juga&amp;nbsp;mendorong proses hukum yang dilakukan harus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini,&amp;quot; ujar Sahroni dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya, ia meminta Kejagung dapat membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka,&amp;quot; terang Sahroni&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus&amp;nbsp;(Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,&amp;quot; kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.&#13;
&#13;
Kortas Tipdikor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
