<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon, Perkuat Kepastian Hukum!</title><description>Pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat juga dirasakan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian hutan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229610/menhut-sebut-masyarakat-kini-bisa-ikut-perdagangan-karbon-perkuat-kepastian-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229610/menhut-sebut-masyarakat-kini-bisa-ikut-perdagangan-karbon-perkuat-kepastian-hukum"/><item><title>Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon, Perkuat Kepastian Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229610/menhut-sebut-masyarakat-kini-bisa-ikut-perdagangan-karbon-perkuat-kepastian-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/12/337/3229610/menhut-sebut-masyarakat-kini-bisa-ikut-perdagangan-karbon-perkuat-kepastian-hukum</guid><pubDate>Minggu 12 Juli 2026 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/12/337/3229610/pemerintah-58m3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/12/337/3229610/pemerintah-58m3_large.jpg</image><title>Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Perdagangan karbon saat ini sudah tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi saja. Masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,&amp;rdquo; ujar Menhut, Raja Juli Antoni, dikutip, Minggu (12/7/2026).&#13;
&#13;
Pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat juga dirasakan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian hutan.&#13;
&#13;
Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar, ia berharap kebijakan ini memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno, &amp;nbsp;pemerintah harus memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.&#13;
&#13;
Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah,&amp;quot; kata Hadi.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.&#13;
&#13;
Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.&#13;
&#13;
Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.&#13;
&#13;
Kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.&#13;
&#13;
Ia juga menyebut langkah Raja Juli menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.&#13;
&#13;
Namun tidak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Perdagangan karbon saat ini sudah tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi saja. Masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,&amp;rdquo; ujar Menhut, Raja Juli Antoni, dikutip, Minggu (12/7/2026).&#13;
&#13;
Pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat juga dirasakan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian hutan.&#13;
&#13;
Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar, ia berharap kebijakan ini memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno, &amp;nbsp;pemerintah harus memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.&#13;
&#13;
Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah,&amp;quot; kata Hadi.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.&#13;
&#13;
Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.&#13;
&#13;
Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.&#13;
&#13;
Kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.&#13;
&#13;
Ia juga menyebut langkah Raja Juli menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.&#13;
&#13;
Namun tidak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
