<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229771/roy-suryo-siap-dengarkan-jawaban-polda-metro-jaya-di-sidang-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229771/roy-suryo-siap-dengarkan-jawaban-polda-metro-jaya-di-sidang-praperadilan"/><item><title>Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229771/roy-suryo-siap-dengarkan-jawaban-polda-metro-jaya-di-sidang-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229771/roy-suryo-siap-dengarkan-jawaban-polda-metro-jaya-di-sidang-praperadilan</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2026 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229771/roy_suryo-9inx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229771/roy_suryo-9inx_large.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada sidang kali ini, Roy Suryo menyatakan, siap mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini agendanya mendengarkan jawaban Termohon,&amp;quot; ujar Roy Suryo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
Sidang praperadilan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo selaku pemohon beserta tim kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo kembali menegaskan bahwa hanya tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam persidangan yang berhak mengatasnamakan dirinya. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang mengklaim sebagai kuasa hukumnya, termasuk kubu Ahmad Khozinuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Roy Suryo, pihak tersebut tidak pernah mengikuti persidangan dokter Tifa maupun proses praperadilan yang tengah berjalan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan upaya membongkar kasus dugaan ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo karena tidak mengikuti persidangan, tidak mengikuti praperadilan, maupun eksepsi dokter Tifa. Kami tetap berjuang untuk membongkar kasus ijazah Jokowi,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada sidang kali ini, Roy Suryo menyatakan, siap mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini agendanya mendengarkan jawaban Termohon,&amp;quot; ujar Roy Suryo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
Sidang praperadilan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo selaku pemohon beserta tim kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo kembali menegaskan bahwa hanya tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam persidangan yang berhak mengatasnamakan dirinya. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang mengklaim sebagai kuasa hukumnya, termasuk kubu Ahmad Khozinuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Roy Suryo, pihak tersebut tidak pernah mengikuti persidangan dokter Tifa maupun proses praperadilan yang tengah berjalan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan upaya membongkar kasus dugaan ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo karena tidak mengikuti persidangan, tidak mengikuti praperadilan, maupun eksepsi dokter Tifa. Kami tetap berjuang untuk membongkar kasus ijazah Jokowi,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
