<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensesneg Jelaskan Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Pakai Keppres</title><description>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229801/mensesneg-jelaskan-alasan-pengunduran-diri-febrie-adriansyah-tak-pakai-keppres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229801/mensesneg-jelaskan-alasan-pengunduran-diri-febrie-adriansyah-tak-pakai-keppres"/><item><title>Mensesneg Jelaskan Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Pakai Keppres</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229801/mensesneg-jelaskan-alasan-pengunduran-diri-febrie-adriansyah-tak-pakai-keppres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229801/mensesneg-jelaskan-alasan-pengunduran-diri-febrie-adriansyah-tak-pakai-keppres</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2026 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229801/mensesneg_prasetyo-EhYw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229801/mensesneg_prasetyo-EhYw_large.jpg</image><title>Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkenaan dengan pertanyaan mengenai Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,&amp;quot; kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie Adriansyah sebagai pejabat yang mengemban jabatan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkenaan dengan pertanyaan mengenai Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,&amp;quot; kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie Adriansyah sebagai pejabat yang mengemban jabatan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
