<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Godok Batas Kewenangan Aparat di RUU Perampasan Aset</title><description>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229852/komisi-iii-dpr-godok-batas-kewenangan-aparat-di-ruu-perampasan-aset</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229852/komisi-iii-dpr-godok-batas-kewenangan-aparat-di-ruu-perampasan-aset"/><item><title>Komisi III DPR Godok Batas Kewenangan Aparat di RUU Perampasan Aset</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229852/komisi-iii-dpr-godok-batas-kewenangan-aparat-di-ruu-perampasan-aset</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229852/komisi-iii-dpr-godok-batas-kewenangan-aparat-di-ruu-perampasan-aset</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2026 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229852/dpr_ri-c35X_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229852/dpr_ri-c35X_large.jpg</image><title>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Habib sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Ia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,&amp;quot; kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Sebab itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Habib sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Ia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,&amp;quot; kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Sebab itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
