<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229911/kejagung-bentuk-tim-khusus-terkait-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229911/kejagung-bentuk-tim-khusus-terkait-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah"/><item><title>Kejagung Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229911/kejagung-bentuk-tim-khusus-terkait-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/13/337/3229911/kejagung-bentuk-tim-khusus-terkait-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229911/kejagung-c0tZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/13/337/3229911/kejagung-c0tZ_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)&amp;nbsp;Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim tersebut dibentuk untuk meminimalisasi konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.&#13;
&#13;
&amp;quot;PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,&amp;quot; kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Anang, tim tersebut nantinya akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Ia memastikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&#13;
Anang mengklaim pihaknya independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata Anang, akan bersikap terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,&amp;quot; tutur Anang.&#13;
&#13;
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.&#13;
&#13;
Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.&#13;
&#13;
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020&amp;ndash;2025. Perkara tersebut menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b. Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.&#13;
&#13;
Sementara Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan Febrie, penyidik masih belum melakukan penahanan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)&amp;nbsp;Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim tersebut dibentuk untuk meminimalisasi konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.&#13;
&#13;
&amp;quot;PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,&amp;quot; kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Anang, tim tersebut nantinya akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Ia memastikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&#13;
Anang mengklaim pihaknya independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata Anang, akan bersikap terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,&amp;quot; tutur Anang.&#13;
&#13;
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.&#13;
&#13;
Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.&#13;
&#13;
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020&amp;ndash;2025. Perkara tersebut menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b. Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.&#13;
&#13;
Sementara Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan Febrie, penyidik masih belum melakukan penahanan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
