<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Royalti Karya Jurnalistik Masuk RUU, Baleg DPR: Diakui Miliki Hak Cipta</title><description>Pengaturan terkait pemungutan royalti akan diatur melalui peraturan teknis. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3229970/aturan-royalti-karya-jurnalistik-masuk-ruu-baleg-dpr-diakui-miliki-hak-cipta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3229970/aturan-royalti-karya-jurnalistik-masuk-ruu-baleg-dpr-diakui-miliki-hak-cipta"/><item><title>Aturan Royalti Karya Jurnalistik Masuk RUU, Baleg DPR: Diakui Miliki Hak Cipta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3229970/aturan-royalti-karya-jurnalistik-masuk-ruu-baleg-dpr-diakui-miliki-hak-cipta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3229970/aturan-royalti-karya-jurnalistik-masuk-ruu-baleg-dpr-diakui-miliki-hak-cipta</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2026 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3229970/dpr_ri-74rv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3229970/dpr_ri-74rv_large.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, pihaknya akan mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini diambil Baleg DPR setelah menerima usulan Dewan Pers.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI,&amp;quot; kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. &amp;quot;Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Martin mengatakan, pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,&amp;quot; ungkap Martin.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan LMKN. Ia menilai, peran LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartemenisasinya, itu nanti di peraturan mereka,&amp;quot; terang Martin.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, pihaknya akan mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini diambil Baleg DPR setelah menerima usulan Dewan Pers.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI,&amp;quot; kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. &amp;quot;Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Martin mengatakan, pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,&amp;quot; ungkap Martin.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan LMKN. Ia menilai, peran LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartemenisasinya, itu nanti di peraturan mereka,&amp;quot; terang Martin.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
