<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!</title><description>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Diketahui, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230049/lpsk-tolak-justice-collaborator-sony-sonjaya-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230049/lpsk-tolak-justice-collaborator-sony-sonjaya-ini-alasannya"/><item><title>LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230049/lpsk-tolak-justice-collaborator-sony-sonjaya-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230049/lpsk-tolak-justice-collaborator-sony-sonjaya-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2026 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3230049/sony_sonjaya-61zp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sony Sonjaya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3230049/sony_sonjaya-61zp_large.jpg</image><title>Sony Sonjaya (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Diketahui, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan bahwa penolakan tersebut karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025,&amp;quot; kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pertama, berkaitan sifat penting keterangan. Susi menyebut informasi yang disampaikan Sony belum diungkap secara terbuka kepada LPSK, berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria &amp;#39;bukan pelaku utama&amp;#39;. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai LPSK memang pelaku utama. Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Di sisi lain, LPSK juga menyinggung terkait hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu, kata dia, LPSK juga belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Diketahui, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan bahwa penolakan tersebut karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025,&amp;quot; kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pertama, berkaitan sifat penting keterangan. Susi menyebut informasi yang disampaikan Sony belum diungkap secara terbuka kepada LPSK, berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria &amp;#39;bukan pelaku utama&amp;#39;. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai LPSK memang pelaku utama. Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Di sisi lain, LPSK juga menyinggung terkait hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu, kata dia, LPSK juga belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
