<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230117/lpsk-tolak-jc-sony-sonjaya-kejagung-pastikan-penyidikan-terus-berlanjut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230117/lpsk-tolak-jc-sony-sonjaya-kejagung-pastikan-penyidikan-terus-berlanjut"/><item><title>LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230117/lpsk-tolak-jc-sony-sonjaya-kejagung-pastikan-penyidikan-terus-berlanjut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230117/lpsk-tolak-jc-sony-sonjaya-kejagung-pastikan-penyidikan-terus-berlanjut</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2026 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3230117/bgn-gjsI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3230117/bgn-gjsI_large.jpg</image><title>Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyusul keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan status justice collaborator (JC) untuk Sony.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati Kejagung sepenuhnya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut. &amp;quot;Adanya penolakn JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK,&amp;quot; kata Anang, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
Meski tim penyidik akan terus melakukan pendalaman materi perkara terkait kasus yang menyeret Sony tersebut. &amp;quot;Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tim penyidik juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya menjamin seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyusul keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan status justice collaborator (JC) untuk Sony.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati Kejagung sepenuhnya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut. &amp;quot;Adanya penolakn JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK,&amp;quot; kata Anang, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
Meski tim penyidik akan terus melakukan pendalaman materi perkara terkait kasus yang menyeret Sony tersebut. &amp;quot;Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tim penyidik juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya menjamin seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
