<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diterbitkan Komisi III DPR RI. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230118/komisi-iii-luncurkan-buku-anotasi-kuhap-kapolri-penyidik-harus-pahami-aturan-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230118/komisi-iii-luncurkan-buku-anotasi-kuhap-kapolri-penyidik-harus-pahami-aturan-baru"/><item><title>Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230118/komisi-iii-luncurkan-buku-anotasi-kuhap-kapolri-penyidik-harus-pahami-aturan-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3230118/komisi-iii-luncurkan-buku-anotasi-kuhap-kapolri-penyidik-harus-pahami-aturan-baru</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3230118/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-PnzS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/14/337/3230118/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-PnzS_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diterbitkan Komisi III DPR RI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, buku tersebut penting sebagai pedoman bagi penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan pemahaman terhadap KUHAP yang baru betul-betul bisa dipahami, khususnya oleh para penyidik atau penegak hukum di institusi Polri,&amp;quot; kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit menilai, peluncuran buku anotasi tersebut akan membantu aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP yang baru, sehingga penerapannya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI atas penyusunan buku anotasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan tentunya ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI, dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,&amp;quot; tambah Sigit.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, buku anotasi KUHAP juga akan menjadi sarana sosialisasi bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebetulan juga ada Tim 11 gabungan dari Komisi III, Kejaksaan, DPR, dan Kementerian Hukum yang secara simultan melaksanakan kegiatan sosialisasi ke seluruh jajaran,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diterbitkan Komisi III DPR RI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, buku tersebut penting sebagai pedoman bagi penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan pemahaman terhadap KUHAP yang baru betul-betul bisa dipahami, khususnya oleh para penyidik atau penegak hukum di institusi Polri,&amp;quot; kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit menilai, peluncuran buku anotasi tersebut akan membantu aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP yang baru, sehingga penerapannya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI atas penyusunan buku anotasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan tentunya ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI, dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,&amp;quot; tambah Sigit.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, buku anotasi KUHAP juga akan menjadi sarana sosialisasi bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebetulan juga ada Tim 11 gabungan dari Komisi III, Kejaksaan, DPR, dan Kementerian Hukum yang secara simultan melaksanakan kegiatan sosialisasi ke seluruh jajaran,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
