<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditgakkum Korlantas Polri Turun Tangan Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Pantura</title><description>Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan, asistensi ini merupakan bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mengungkap penyebab kecelakaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/340/3230099/ditgakkum-korlantas-polri-turun-tangan-dalami-penyebab-kecelakaan-maut-di-jalur-pantura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/14/340/3230099/ditgakkum-korlantas-polri-turun-tangan-dalami-penyebab-kecelakaan-maut-di-jalur-pantura"/><item><title>Ditgakkum Korlantas Polri Turun Tangan Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Pantura</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/14/340/3230099/ditgakkum-korlantas-polri-turun-tangan-dalami-penyebab-kecelakaan-maut-di-jalur-pantura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/14/340/3230099/ditgakkum-korlantas-polri-turun-tangan-dalami-penyebab-kecelakaan-maut-di-jalur-pantura</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2026 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/14/340/3230099/polri-Gmrw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri Turun Tangan Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Pantura</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/14/340/3230099/polri-Gmrw_large.jpg</image><title>Polri Turun Tangan Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Pantura</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melakukan asistensi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur Pantura atau Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Kecelakaan maut tersebut melibatkan 18 orang dan mengakibatkan 12 korban meninggal dunia. Asistensi ini merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo.&#13;
&#13;
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan, asistensi ini merupakan bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif sekaligus mendorong perbaikan aspek keselamatan jalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan,&amp;quot; katanya, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asistensi dilakukan bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat.&#13;
&#13;
Tim melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti. Berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan jejak pengereman dari dua kendaraan truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.&#13;
&#13;
Penyidik juga telah meminta keterangan kepada pengemudi truk, namun proses pemeriksaan masih mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan karena masih mengalami trauma.&#13;
&#13;
Selain itu, tim memperoleh rekaman video yang beredar di media sosial untuk mendukung analisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Sementara hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik kejadian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim TAA melaksanakan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik.&#13;
&#13;
Tim turut mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat guna mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.&#13;
&#13;
Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil analisis ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melakukan asistensi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur Pantura atau Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Kecelakaan maut tersebut melibatkan 18 orang dan mengakibatkan 12 korban meninggal dunia. Asistensi ini merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo.&#13;
&#13;
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan, asistensi ini merupakan bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif sekaligus mendorong perbaikan aspek keselamatan jalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan,&amp;quot; katanya, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asistensi dilakukan bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat.&#13;
&#13;
Tim melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti. Berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan jejak pengereman dari dua kendaraan truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.&#13;
&#13;
Penyidik juga telah meminta keterangan kepada pengemudi truk, namun proses pemeriksaan masih mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan karena masih mengalami trauma.&#13;
&#13;
Selain itu, tim memperoleh rekaman video yang beredar di media sosial untuk mendukung analisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Sementara hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik kejadian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim TAA melaksanakan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik.&#13;
&#13;
Tim turut mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat guna mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.&#13;
&#13;
Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil analisis ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
