<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gandeng KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah, Komitmen Jaksa Agung Berantas Korupsi</title><description>Dia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk mengusut perkara tersebut. Kewenangan supervisi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230260/gandeng-kpk-usut-kasus-febrie-adriansyah-komitmen-jaksa-agung-berantas-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230260/gandeng-kpk-usut-kasus-febrie-adriansyah-komitmen-jaksa-agung-berantas-korupsi"/><item><title>Gandeng KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah, Komitmen Jaksa Agung Berantas Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230260/gandeng-kpk-usut-kasus-febrie-adriansyah-komitmen-jaksa-agung-berantas-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230260/gandeng-kpk-usut-kasus-febrie-adriansyah-komitmen-jaksa-agung-berantas-korupsi</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2026 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230260/kejagung-s8WH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230260/kejagung-s8WH_large.jpg</image><title>Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; &amp;nbsp;Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi, dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Setyo mengatakan, komunikasi dengan Jaksa Agung terjadi beberapa waktu lalu. Dia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk mengusut perkara tersebut. Kewenangan supervisi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.&#13;
&#13;
​&amp;quot;Iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu,&amp;quot; kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk &amp;quot;Anotasi KUHAP 2025,&amp;quot; di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, mengatakan bahwa keputusan mengundang KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut,&amp;quot; ujar Hamzah.&#13;
&#13;
Menurutnya, terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah&amp;nbsp;dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan menggandeng KPK, Kejagung dinilai telah menutup rapat pintu damai atau kompromi internal yang biasa dicurigai publik dalam kasus-kasus yang melibatkan petinggi korps adhyaksa.&#13;
&#13;
Dikatakannya, terobosan ini seharusnya menjadi contoh dan standar baru bagi institusi negara lain di Indonesia jika ingin menunjukkan komitmen bersih-bersih yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira ini patut dicontoh bagi sebuah institusi di republik ini ketika di institusinya terjadi kejadian yang sama yang dialami mantan jampidsus di institusi mereka,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; &amp;nbsp;Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi, dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Setyo mengatakan, komunikasi dengan Jaksa Agung terjadi beberapa waktu lalu. Dia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk mengusut perkara tersebut. Kewenangan supervisi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.&#13;
&#13;
​&amp;quot;Iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu,&amp;quot; kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk &amp;quot;Anotasi KUHAP 2025,&amp;quot; di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, mengatakan bahwa keputusan mengundang KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut,&amp;quot; ujar Hamzah.&#13;
&#13;
Menurutnya, terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah&amp;nbsp;dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan menggandeng KPK, Kejagung dinilai telah menutup rapat pintu damai atau kompromi internal yang biasa dicurigai publik dalam kasus-kasus yang melibatkan petinggi korps adhyaksa.&#13;
&#13;
Dikatakannya, terobosan ini seharusnya menjadi contoh dan standar baru bagi institusi negara lain di Indonesia jika ingin menunjukkan komitmen bersih-bersih yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira ini patut dicontoh bagi sebuah institusi di republik ini ketika di institusinya terjadi kejadian yang sama yang dialami mantan jampidsus di institusi mereka,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
