<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Roy Suryo Nilai Ahli Polda Metro Tak Kuasai UU ITE di Sidang Praperadilan</title><description>Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230285/kubu-roy-suryo-nilai-ahli-polda-metro-tak-kuasai-uu-ite-di-sidang-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230285/kubu-roy-suryo-nilai-ahli-polda-metro-tak-kuasai-uu-ite-di-sidang-praperadilan"/><item><title>Kubu Roy Suryo Nilai Ahli Polda Metro Tak Kuasai UU ITE di Sidang Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230285/kubu-roy-suryo-nilai-ahli-polda-metro-tak-kuasai-uu-ite-di-sidang-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230285/kubu-roy-suryo-nilai-ahli-polda-metro-tak-kuasai-uu-ite-di-sidang-praperadilan</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2026 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230285/roy_suryo-GRQ6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230285/roy_suryo-GRQ6_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut pihak pemohon, ahli tersebut tidak mampu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti.&#13;
&#13;
Roy Suryo mengatakan, ahli yang dihadirkan termohon dinilai tidak dapat menjelaskan pengertian dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan termohon, mohon maaf, beliau tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa. Padahal, sebagai ahli hukum minimal harus bisa menjelaskan Pasal 5 ayat (1) UU ITE,&amp;quot; ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy mengaku memahami substansi UU ITE karena pernah terlibat dalam penyusunan naskah akademik sebelum undang-undang tersebut disahkan pada 2008. Menurutnya, Pasal 5 ayat (1) telah secara tegas mengatur bahwa data dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen itu tidak hanya bisa dicetak, tetapi juga harus dapat diakses secara langsung dan diverifikasi dalam kondisi yang dapat disaksikan pihak lain,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy juga menyinggung sidang praperadilan sebelumnya, saat pihaknya menunjukkan salinan digital ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diunggah oleh Dian Sandi. Menurutnya, dokumen elektronik tersebut masih dapat diakses publik hingga saat ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dokumen elektronik itu justru tidak bisa dijelaskan oleh ahli tadi. Ini fatal karena definisinya sudah sangat jelas dalam UU ITE,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan ahli yang diajukan Polda Metro Jaya semakin menguatkan argumentasi pihaknya bahwa penyidik belum mampu menunjukkan alat bukti yang memenuhi kualitas untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melihat penerapan Pasal 32 ayat (1) ini tidak dilakukan secara hati-hati. Sampai persidangan hari ini, termohon belum mampu menunjukkan bukti seperti apa yang memiliki kualitas untuk menggunakan pasal tersebut,&amp;quot; kata Refly.&#13;
&#13;
Menurut Refly, ahli dari pihak Polda Metro Jaya hanya memberikan penjelasan normatif mengenai hukum acara pidana, namun tidak menjelaskan secara spesifik penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap perkara yang sedang dipersoalkan.&#13;
&#13;
Ia juga mempertanyakan objek yang sebenarnya dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bukti pokok yang digunakan itu apa? Apakah dokumen elektronik berupa salinan ijazah yang diunggah di internet atau ijazah fisik milik Pak Jokowi yang pernah diperlihatkan penyidik. Terlepas dari praperadilan, kami melihat ada dugaan *error in objecto*, tetapi itu nanti akan dibahas dalam pokok perkara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut pihak pemohon, ahli tersebut tidak mampu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti.&#13;
&#13;
Roy Suryo mengatakan, ahli yang dihadirkan termohon dinilai tidak dapat menjelaskan pengertian dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan termohon, mohon maaf, beliau tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa. Padahal, sebagai ahli hukum minimal harus bisa menjelaskan Pasal 5 ayat (1) UU ITE,&amp;quot; ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy mengaku memahami substansi UU ITE karena pernah terlibat dalam penyusunan naskah akademik sebelum undang-undang tersebut disahkan pada 2008. Menurutnya, Pasal 5 ayat (1) telah secara tegas mengatur bahwa data dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen itu tidak hanya bisa dicetak, tetapi juga harus dapat diakses secara langsung dan diverifikasi dalam kondisi yang dapat disaksikan pihak lain,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy juga menyinggung sidang praperadilan sebelumnya, saat pihaknya menunjukkan salinan digital ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diunggah oleh Dian Sandi. Menurutnya, dokumen elektronik tersebut masih dapat diakses publik hingga saat ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dokumen elektronik itu justru tidak bisa dijelaskan oleh ahli tadi. Ini fatal karena definisinya sudah sangat jelas dalam UU ITE,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan ahli yang diajukan Polda Metro Jaya semakin menguatkan argumentasi pihaknya bahwa penyidik belum mampu menunjukkan alat bukti yang memenuhi kualitas untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melihat penerapan Pasal 32 ayat (1) ini tidak dilakukan secara hati-hati. Sampai persidangan hari ini, termohon belum mampu menunjukkan bukti seperti apa yang memiliki kualitas untuk menggunakan pasal tersebut,&amp;quot; kata Refly.&#13;
&#13;
Menurut Refly, ahli dari pihak Polda Metro Jaya hanya memberikan penjelasan normatif mengenai hukum acara pidana, namun tidak menjelaskan secara spesifik penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap perkara yang sedang dipersoalkan.&#13;
&#13;
Ia juga mempertanyakan objek yang sebenarnya dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bukti pokok yang digunakan itu apa? Apakah dokumen elektronik berupa salinan ijazah yang diunggah di internet atau ijazah fisik milik Pak Jokowi yang pernah diperlihatkan penyidik. Terlepas dari praperadilan, kami melihat ada dugaan *error in objecto*, tetapi itu nanti akan dibahas dalam pokok perkara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
