<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Bantah Penghentian Pendataan MBG Terkait Perkara Febrie Adriansyah</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum, berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230322/kejagung-bantah-penghentian-pendataan-mbg-terkait-perkara-febrie-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230322/kejagung-bantah-penghentian-pendataan-mbg-terkait-perkara-febrie-adriansyah"/><item><title>Kejagung Bantah Penghentian Pendataan MBG Terkait Perkara Febrie Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230322/kejagung-bantah-penghentian-pendataan-mbg-terkait-perkara-febrie-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230322/kejagung-bantah-penghentian-pendataan-mbg-terkait-perkara-febrie-adriansyah</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2026 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230322/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-d2K7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230322/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-d2K7_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum, berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak. Tidak ada kaitannya dengan kasus Febrie,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, instruksi penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pendataan terkait Program MBG yang sebelumnya telah diperintahkan kepada jajaran Kejati. Menurutnya, kegiatan pendataan itu memang memiliki batas waktu selama 10 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran agar kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Anang memastikan hasil pendataan yang telah dikumpulkan tetap akan dipelajari dan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara pokok yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Penyidikan tetap berjalan. Informasi terakhir, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah lebih dari 50 orang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menginstruksikan seluruh Kejati di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.&#13;
&#13;
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum, berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak. Tidak ada kaitannya dengan kasus Febrie,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, instruksi penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pendataan terkait Program MBG yang sebelumnya telah diperintahkan kepada jajaran Kejati. Menurutnya, kegiatan pendataan itu memang memiliki batas waktu selama 10 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran agar kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Anang memastikan hasil pendataan yang telah dikumpulkan tetap akan dipelajari dan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara pokok yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Penyidikan tetap berjalan. Informasi terakhir, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah lebih dari 50 orang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menginstruksikan seluruh Kejati di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.&#13;
&#13;
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
