<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Klarifikasi Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru, Kejagung: Masih Tersangka</title><description>Kapuspenkum Anang mengatakan bahwa status tersangka Febrie dari sprindik Polri masih dipertimbangkan dalam sprindik baru.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230371/klarifikasi-status-febrie-adriansyah-di-sprindik-baru-kejagung-masih-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230371/klarifikasi-status-febrie-adriansyah-di-sprindik-baru-kejagung-masih-tersangka"/><item><title>Klarifikasi Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru, Kejagung: Masih Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230371/klarifikasi-status-febrie-adriansyah-di-sprindik-baru-kejagung-masih-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/15/337/3230371/klarifikasi-status-febrie-adriansyah-di-sprindik-baru-kejagung-masih-tersangka</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2026 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230371/kapuspenkum_kejagung_ri_anang_supriatna-jyrF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/15/337/3230371/kapuspenkum_kejagung_ri_anang_supriatna-jyrF_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. </title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai saksi pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka dalam tiga sprindik baru, dengan mempertimbangkan sprindik dari Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam sprindik baru itu, di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka, dua orang ini,&amp;quot; kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026), merujuk pada Don Ritto (DR) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie.&#13;
&#13;
Karena pertimbangan ini, Anang menegaskan bahwa status tersangka Febrie tidak gugur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima [statusnya], cuma kenapa kita terbitkan dulu [sprindik] sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,&amp;quot; terang Anang.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,&amp;quot; kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai saksi pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka dalam tiga sprindik baru, dengan mempertimbangkan sprindik dari Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam sprindik baru itu, di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka, dua orang ini,&amp;quot; kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026), merujuk pada Don Ritto (DR) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie.&#13;
&#13;
Karena pertimbangan ini, Anang menegaskan bahwa status tersangka Febrie tidak gugur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima [statusnya], cuma kenapa kita terbitkan dulu [sprindik] sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,&amp;quot; terang Anang.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,&amp;quot; kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
