<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta</title><description>Sidang hari ini beragenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230415/optimistis-eksepsinya-dikabulkan-hakim-dokter-tifa-sudah-dikaji-secara-ilmu-dan-fakta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230415/optimistis-eksepsinya-dikabulkan-hakim-dokter-tifa-sudah-dikaji-secara-ilmu-dan-fakta"/><item><title>Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230415/optimistis-eksepsinya-dikabulkan-hakim-dokter-tifa-sudah-dikaji-secara-ilmu-dan-fakta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230415/optimistis-eksepsinya-dikabulkan-hakim-dokter-tifa-sudah-dikaji-secara-ilmu-dan-fakta</guid><pubDate>Kamis 16 Juli 2026 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/16/337/3230415/dokter_tifa-wDqZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Tifa akan menjalani sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah Ijazah Jokowi hari ini. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/16/337/3230415/dokter_tifa-wDqZ_large.jpg</image><title>Dokter Tifa akan menjalani sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah Ijazah Jokowi hari ini. </title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tifa menjelaskan bahwa dia bersama tim hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,&amp;quot; kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis.&#13;
&#13;
Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim bisa menolak tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang ia sampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),&amp;quot; ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. &amp;quot;Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tifa menjelaskan bahwa dia bersama tim hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,&amp;quot; kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis.&#13;
&#13;
Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim bisa menolak tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang ia sampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),&amp;quot; ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. &amp;quot;Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
