<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Jambi, Terkait Apa?</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerah Jambi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230462/kpk-telisik-laporan-dugaan-korupsi-di-jambi-terkait-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230462/kpk-telisik-laporan-dugaan-korupsi-di-jambi-terkait-apa"/><item><title>KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Jambi, Terkait Apa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230462/kpk-telisik-laporan-dugaan-korupsi-di-jambi-terkait-apa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230462/kpk-telisik-laporan-dugaan-korupsi-di-jambi-terkait-apa</guid><pubDate>Kamis 16 Juli 2026 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/16/337/3230462/kpk-f9wy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/16/337/3230462/kpk-f9wy_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerah Jambi. Laporan terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT MUD di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti KPK.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) yang telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah pada Rabu, 8 Juni 2026. Budi menekankan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi dahulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,&amp;quot;kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dijelaskan Budi, KPK akan meminta keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi informasi yang telah disampaikan apabila dibutuhkan. Selain itu, KPK juga memastikan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan secara mandiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan yang diajukan ke KPK, AMATIR menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan PKKPR. Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menemukan indikasi pelanggaran prosedur administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Nardo, PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Ia menilai rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tahapan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,&amp;quot; kata Nardo.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerah Jambi. Laporan terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT MUD di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti KPK.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) yang telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah pada Rabu, 8 Juni 2026. Budi menekankan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi dahulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,&amp;quot;kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dijelaskan Budi, KPK akan meminta keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi informasi yang telah disampaikan apabila dibutuhkan. Selain itu, KPK juga memastikan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan secara mandiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan yang diajukan ke KPK, AMATIR menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan PKKPR. Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menemukan indikasi pelanggaran prosedur administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Nardo, PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Ia menilai rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tahapan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,&amp;quot; kata Nardo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
