<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, Said Iqbal: Parpol Non Parlemen Harus Dilibatkan Bahas RUU Pemilu!</title><description>Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230598/wakili-11-7-juta-suara-rakyat-said-iqbal-parpol-non-parlemen-harus-dilibatkan-bahas-ruu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230598/wakili-11-7-juta-suara-rakyat-said-iqbal-parpol-non-parlemen-harus-dilibatkan-bahas-ruu-pemilu"/><item><title>Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, Said Iqbal: Parpol Non Parlemen Harus Dilibatkan Bahas RUU Pemilu!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230598/wakili-11-7-juta-suara-rakyat-said-iqbal-parpol-non-parlemen-harus-dilibatkan-bahas-ruu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/16/337/3230598/wakili-11-7-juta-suara-rakyat-said-iqbal-parpol-non-parlemen-harus-dilibatkan-bahas-ruu-pemilu</guid><pubDate>Kamis 16 Juli 2026 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/16/337/3230598/perindo-1SWy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Said Iqbal: Parpol Non Parlemen Harus Dilibatkan Bahas RUU Pemilu!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/16/337/3230598/perindo-1SWy_large.jpg</image><title>Said Iqbal: Parpol Non Parlemen Harus Dilibatkan Bahas RUU Pemilu!</title></images><description>JAKARTA - Rencana pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) diminta untuk mengakomodasi masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua Umum GKSR, Said Iqbal usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Said, besarnya dukungan rakyat terhadap Parpol yang tergabung dalam GKSR ini menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen,&amp;quot; kata Said.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan agar pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai politik nonparlemen.&#13;
&#13;
Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain Said Iqbal, rapat GKSR ini juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekjen GKSR.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) diminta untuk mengakomodasi masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua Umum GKSR, Said Iqbal usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Said, besarnya dukungan rakyat terhadap Parpol yang tergabung dalam GKSR ini menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen,&amp;quot; kata Said.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan agar pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai politik nonparlemen.&#13;
&#13;
Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain Said Iqbal, rapat GKSR ini juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekjen GKSR.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
