<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, 1 Pelaku Ditangkap di Kalideres Jakbar</title><description>Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/338/3230555/polisi-bongkar-peredaran-obat-keras-1-pelaku-ditangkap-di-kalideres-jakbar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/16/338/3230555/polisi-bongkar-peredaran-obat-keras-1-pelaku-ditangkap-di-kalideres-jakbar"/><item><title>Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, 1 Pelaku Ditangkap di Kalideres Jakbar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/16/338/3230555/polisi-bongkar-peredaran-obat-keras-1-pelaku-ditangkap-di-kalideres-jakbar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/16/338/3230555/polisi-bongkar-peredaran-obat-keras-1-pelaku-ditangkap-di-kalideres-jakbar</guid><pubDate>Kamis 16 Juli 2026 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/16/338/3230555/viral-P5uv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Tersangka/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/16/338/3230555/viral-P5uv_large.jpg</image><title>Ilustrasi Tersangka/Okezone</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) karena menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;quot; kata Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.&#13;
&#13;
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.&#13;
&#13;
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat,&amp;quot; tutup Rihold.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) karena menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;quot; kata Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.&#13;
&#13;
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.&#13;
&#13;
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat,&amp;quot; tutup Rihold.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
